Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa I FERDIYANTO POTOT WIBOWO ALIAS FER BIN (ALM) SUKARTO bersama-sama dengan Terdakwa II IMAM HALILI ALIAS HALILI BIN IBNU SUYITNO pada hari sabtu tanggal 16 Desember  2017 sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2017 bertempat di Gang Mushola Rt.02 Rw.02 Dusun Rawan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu , Perbuatan tersebut lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Sasi Lukito Ningrum pergi ke warung miliknya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol:L-4091-QX milik Saksi Sunar Purnomo , sesampainya diwarung saksi Sasi Lukito Ningrum memarkir sepeda motor tersebut di belakang warung dengan posisi kunci sepeda motor masih tertancap di sepeda motor.
- Bahwa sekira 10 menit kemudian , Terdakwa I FERDIYANTO POTOT WIBOWO ALIAS FER BIN (ALM) SUKARTO yang sedang berboncengan dengan Terdakwa II IMAM HALILI ALIAS HALILI BIN IBNU SUYITNO melintasi warung saksi Sasi Lukito Ningrum, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand , kemudian terdakwa I FERDIYANTO POTOT WIBOWO ALIAS FER BIN (ALM) SUKARTO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol:L-4091-QX yang sedang terparkir di belakang warung dengan posisi kunci sepeda motor masih tertancap di sepeda motor selanjutnya timbul niat dari terdakwa I FERDIYANTO POTOT WIBOWO ALIAS FER BIN (ALM) SUKARTO untuk memgambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol:L-4091-QX tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I FERDIYANTO POTOT WIBOWO ALIAS FER BIN (ALM) SUKARTO memberitahu terdakwa II IMAM HALILI ALIAS HALILI BIN IBNU SUYITNO dan mereka bersepakat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol:L-4091-QX tersebut dengan pembagian tugas terdakwa II IMAM HALILI ALIAS HALILI BIN IBNU SUYITNO bertugas untuk mengambil sepeda motor tersebut, dan terdakwa I FERDIYANTO POTOT WIBOWO ALIAS FER BIN (ALM) SUKARTO menunggu terdakwa II MAM HALILI ALIAS HALILI BIN IBNU SUYITNO tidak jauh dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol:L-4091-QX tersebut diparkir.
- Bahwa terdakwa I FERDIYANTO POTOT WIBOWO ALIAS FER BIN (ALM) SUKARTO selanjutnya menurunkan terdakwa II IMAM HALILI ALIAS HALILI BIN IBNU SUYITNO didekat warung milik Saksi Sasi Lukito Ningrum dan terdakwa II IMAM HALILI ALIAS HALILI BIN IBNU SUYITNO langsung menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol:L-4091-QX tersebut dan membawanya kearah jalan Besuki- JatiBanteng.
- Akibat perbuatan Terdakwa I FERDIYANTO POTOT WIBOWO ALIAS FER BIN (ALM) SUKARTO bersama-sama dengan Terdakwa II IMAM HALILI ALIAS HALILI BIN IBNU SUYITNO, saksi korban Sunar Purnomo  mengalami kerugian material kurang lebih  sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta  rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |