Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SAIFUL YADI Bin DARIK pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 23.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2020, bertempat di pinggir jalan desa depan rumah halaman saksi korban Bambang Suroto masuk Dusun Battal Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa sebelumnya mengendaraisepeda motornya berbocengan dengan saksi Hariyanto dan dan saksi Anang Rudiyanto mengendarai sepeda motor sendiri berada didepan sepeda motor yang dikendarai terdakwa kemudian speda motor yang dikendarai saksi Anang Rudiyanto terpelset dijalan didepan rumah saksi korban sehingga terjatuh kepagar tanaman hidup milik saksi korban.
- Bahwa setelah itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa berhenti lalu saksi Hariyanto menolong saksi Anang Rudiyanto kemudian saksi korban yang mendengar suara sepeda motor jatuh diluar rumah lalu saksi korban bersama istrinya yaitu saksi Asniyati yang sebelumnya hendak kekamar mandi belakang dimana saksi korban sedng membawa potongan kayu bekas sapu ditangan kiri keluar untuk melihat situasi diluar rumah lalu saksi korban melihat seseorang terjatuh dijalan depan rumah rumahnya yaitu saksi Anang Rudiyanto lalu saksi korban yang hendak membantu saksi Anang Rudiyanto kemudian dating terdakwa bersama saksi hariyanto lalu terdakwa langsung mendekati saksi korban kemudian berkata “arapa bekna” (artinya : mau apa kamu) kok bawa tongkat lalu terdakwa langsung mendorong-dorong saksi korban lau saksi koban mengatakan kepada terdakwa “saya mau menolong” dijawab oleh terdakwa “mau nolong kok bawa tongkat” kemudian terdakwa dengan sengaja memukul bagian telinga saksi korban dengan tangan kanan sehingga menyebabkan saksi korban terluka hingga berdarah pada saat itu datang saksi Sahriyadi yang akan menolong saksi korban namun saksi Sahriyadi juga dipukul oleh terdakwa namun dapat ditangkis oleh saksi Sahriyadi lalu setelah itu saksi Sahriyadi melihat telinga saksi korban mengeluarkan darah.
- Bahwa setelah itu terdakwa bersama-sama saksi Hariyanto dan saksi Agus Rudiyanto meneruskan perjalannnya kea rah Situbondo lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panji.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Saiful yadi Bin Darik terhadap saksi korban Bambang Suroto tersebut sehingga menyebabkan luka terbuka ditepi atas telinga kanan ukuran 0,5 x 3 cm berbatas tegas dan tepi rata pendarahan aktif sebagaimana Visum Et Repertum (VER) Nomor : 5359/003/RSMS/I/2021.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |