Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Sit Moh. Aris Tri Cahyono Tohariyanto Alias Tohari Bin Alm. Isse Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/II/RES.1.6./2021/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Moh. Aris Tri Cahyono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tohariyanto Alias Tohari Bin Alm. Isse[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian peristiwa tindak penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 20.15 Wib diruang tamu rumah milik Agus Yanto yang terletak di Kampung Palangan Barat Desa Palangan, Keamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo., yang diduga dilakukan oleh Tersangka Tohariyanto Alias Tohar Bin Alm. Isse terhadap korban Karyono Alias Pak Angger.

----- Kejadian peristiwa tindak penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 20.15 Wib diruang tamu rumah milik Agus Yanto yang terletak di Kampung Palangan Barat Desa Palangan, Keamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo., yang diduga dilakukan oleh Tersangka Tohariyanto Alias Tohar Bin Alm. Isse terhadap korban Karyono Alias Pak Angger.

Uraian perkara pidana secara singkat:

Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 20.15 Wib korban Karyono Alias Pak Angger berangkat dari rumah menuju toko untuk membeli rokok, di dalam perjalanan korban Karyono Alias Pak Angger di panggil oleh saksi Agus Yanto, lalu korban Karyono Alias Pak Angger lengsung menuju ke rumah Agus Yanto, selanjutnya Agus Yanto bertanya kepada korban Karyono Alias Pak Angger dengan kata-kata “om, kemana Mahrus” lalu korban Karyono Alias Pak Angger menjawab “ya telphone kan ada nomor hpnya” kemudian korban Karyono Alias Pak Angger di tawari makan rujak oleh Agus Yanto, saat korban Karyono Alias Pak Angger berdiri diruang tamu milik saksi Agus Yanto tiba-tiba Tersangka Tohariyanto Alias Tohari Bin Alm. Isse merangkul leher korban Karyono Alias Pak Angger menggunakan tangan kanannya dari arah belakang, lalu korban Karyono Alias Pak Angger berusaha melepaskan rangkulan tangan tersebut menggunakan tangan kanannya, kemudian korban Karyono Alias Pak Angger berbalik ke belakang dan berkata “ada apa ini” dan secara tiba-tiba Tersangka Tohariyanto Alias Tohari Bin Alm. Isse berusaha memukul korban Karyono Alias Pak Angger menggunakan kedua tangannya ke arah wajah korban Karyono Alias Pak Angger sehingga mengenai mulut dan pipi korban Karyono Alias Pak Angger, serta rusuk sebelah kiri korban Karyono Alias Pak Angger di pukul menggunakan tangan kanannya dan korban Karyono Alias Pak Angger terjatuh ke kursi, setelah itu Tersangka Tohariyanto Alias Tohari Bin Alm. Isse masih berusha memegang leher korban Karyono Alias Pak Angger menggunakan tangan kanannya, kemudian korban Karyono Alias Pak Angger di lerai oleh saksi Tohat Alias Pak Uul dan saksi Maryono Alias Pak Isal, setelah itu korban Karyono Alias Pak Angger keluar dari rumah saksi Agus Yanto dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangkar.

Berdasarkan hasil VER (Visum Et Repertum) yang dikeluarkan oleh RSUD Asembagus Nomor: 445/353/VER/41/431.520.1/2019 tanggal 28 September 2019 yang ditanda tangani dr. Sakinah Putih Nursya’bani sebagai dokter jaga IGD RSUD Asembagus, ditemukan pipi kiri atas kemerahan kurang lebih ukuran dua centimeter dan bibir bawah bagian dalam luka lebam kurang lebih ukuran dua centimeter, namun korban Karyono Alias Pak Angger masih bisa menjalankan pekerjaan dan aktifitasnya sehari-hari.

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa Tersangka Tohariyanto Alias Tohari Bin Alm. Isse telah melakukan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya