Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa FAIZAL NURIL AKBAR alias FAIZAL Bin NUR HATIM (alm) pada hari rabu tanggal 30 September 2020 sekira jam 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2020, bertempat di pertigaan jalan tembus baru masuk Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Retno Angga Purnomo S.Pd (yang merupakan anggota Reskoba Polres Situbondo) sebelumnya para saksi mendapat informasi bahwa sering terjadi peredaran Obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex diwilayah Situbondo yang berasal dari luar kota Situbondo.
- Bahwa setelah itu para saksi dengan menggunakan saksi Agus Sugianto selaku informan untuk membantu pengungkapan peredaran obat-obatan sedian farmasi jenis trex tersebut.
- Bahwa setelah itu para saksi dari Polres Situbondo bersama saksi Agus Sugianto selaku informan menyusun rencana untuk melakukan pembelian terhadap seseorang yang beralamat di Jember setelah itu saksi Agus Sugianto menelpon seseorang tersebut yang mengaku bernama Sisca untuk membeli 2 (dua) bungkus plastic masing-masing plastic berisi 1000 butir pil trex sehingga total keseluruhan 2000 butir pil trex dengan harga kesepakatan Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan pada hari Rabu tanggal 30 september 2020 hp milik saksi Agus Sugianto berdering setelah diangkat menerangkan bahwa barang berupa obat-obatan sedian farmasi jenis Trex yang dipesan saksi Agus Sugianto sebanyak 2000 butir sudah datang disitubondo kemudian sepakat melakukan pertemuan di Jalan tembus baru masuk Desa Kotakan Kec/Kab. Situbondo.
- Bahwa benar terdakwa yang membawa obat-obatan sediaan farmasi jenis trex tersebut bersama dengan saksi Moh. Kris Bin Napik (alm) dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Nopol. P-2028-GR kemudian bertemu dengan saksi Agus Sugianto di Jalan tembus baru tersebut setelah itu saksi Agus Sugianto menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa benar setelah saksi Agus Sugianto pergi meninggalkan terdakwa kemudian saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Retno Angga Purnomo S.Pd bersama dua anggota Reskoba Polres Situbondo lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi Moh. Kris Bin Napik (alm).
- Bahwa atas kejadian tersebut para saksi dari Polres Situbondo membawa terdakwa berserta saksi Moh. Kris Bin Napik (alm) ke Polres Situbondo serta mengamankan Barang Buktinya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya NO.LAB : 9940/NOF/2020 pada hari Senin tanggal 10 November 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 18634/2020/NOF dengan hasil pemeriksaan uji konformasi (+) positip Triheksifenidil HCl mempunyai efek samping anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU.RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa FAIZAL NURIL AKBAR alias FAIZAL Bin NUR HATIM (alm) pada hari rabu tanggal 30 September 2020 sekira jam 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2020, bertempat di pertigaan jalan tembus baru masuk Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Retno Angga Purnomo S.Pd (yang merupakan anggota Reskoba Polres Situbondo) sebelumnya para saksi mendapat informasi bahwa sering terjadi peredaran Obat-obatan sediaan farmasi jenis Trex diwilayah Situbondo yang berasal dari luar kota Situbondo.
- Bahwa setelah itu para saksi dengan menggunakan saksi Agus Sugianto selaku informan untuk membantu pengungkapan peredaran obat-obatan sedian farmasi jenis trex tersebut.
- Bahwa setelah itu para saksi dari Polres Situbondo bersama saksi Agus Sugianto selaku informan menyusun rencana untuk melakukan pembelian terhadap seseorang yang beralamat di Jember setelah itu saksi Agus Sugianto menelpon seseorang tersebut yang mengaku bernama Sisca untuk membeli 2 (dua) bungkus plastic masing-masing plastic berisi 1000 butir pil trex sehingga total keseluruhan 2000 butir pil trex dengan harga kesepakatan Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan pada hari Rabu tanggal 30 september 2020 hp milik saksi Agus Sugianto berdering setelah diangkat menerangkan bahwa barang berupa obat-obatan sedian farmasi jenis Trex yang dipesan saksi Agus Sugianto sebanyak 2000 butir sudah datang disitubondo kemudian sepakat melakukan pertemuan di Jalan tembus baru masuk Desa Kotakan Kec/Kab. Situbondo.
- Bahwa benar terdakwa yang membawa obat-obatan sediaan farmasi jenis trex tersebut bersama dengan saksi Moh. Kris Bin Napik (alm) dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Nopol. P-2028-GR kemudian bertemu dengan saksi Agus Sugianto di Jalan tembus baru tersebut setelah itu saksi Agus Sugianto menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa benar setelah saksi Agus Sugianto pergi meninggalkan terdakwa kemudian saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Retno Angga Purnomo S.Pd bersama dua anggota Reskoba Polres Situbondo lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi Moh. Kris Bin Napik (alm).
- Bahwa atas kejadian tersebut para saksi dari Polres Situbondo membawa terdakwa berserta saksi Moh. Kris Bin Napik (alm) ke Polres Situbondo serta mengamankan Barang Buktinya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya NO.LAB : 9940/NOF/2020 pada hari Senin tanggal 10 November 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 18634/2020/NOF dengan hasil pemeriksaan uji konformasi (+) positip Triheksifenidil HCl mempunyai efek samping anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU.RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |