Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Besuki II 1.SUPARMAN
2.SYAHIDATUN HASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2017
Nomor Surat 003
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Besuki II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARMAN
2SYAHIDATUN HASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 37.957.801,- (Tiga puluh Tujuh juta Sembilan Ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus satu rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 30.267.478,- (Tiga puluh juta duaratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puhuh delapan rupuah) ditambah bunga sebesar Rp 7.690.323,- (Tujuh juta enam ratus Sembilan puluh ribu tigaratus dua puluh tiga rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak