Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa JUMASIN alias Pak NUR Bin HAWARI bersama-sama sdr. BUDIANTORO (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira jam 04.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2018, bertempat di Kampung Padegan Rt.02 Rw.12 Desa Tanjungkamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo. Barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Sdr. Budiantoro alias Budi (belum tertangkap) melalui Telpon bahwa terdakwa diajak untuk melakukan pencurian emas dirumah seseorang yang beralamatkan di Kampung Padengan Rt.02 Rw.12 Desa Tanjungkamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo setelah itu sekira hari selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa berangkat kerumah sdr. Budi dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor milik terdakwa lalu terdakwa bersama-sama sdr. Budi dengan membawa sebuah obeng berangkat menuju rumah yang berada di daerah Kampung Padegan Rt.02 Rw.12 Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa setelah terdakwa bersama-sama sdr. Budi sampai di lokasi Tanjung Kamal lalu terdakwa bersama-sama sdr. Budi menunggu situasi dan kondisi situasi sepi dan aman untuk melakukan pencurian didaerah Desa Tanjung Kamal tersebut.
- Bahwa setelah beberapa jam kemudian setelah dilihat oleh terdakwa bersama-sama sdr. Budi situasi dirasa aman lalu terdakwa bersama-sama sdr. Budi melakukan aksi pencurian dirumah saksi korban Halili terdakwa masuk kepekarangan rumah saksi korban setelah itu terdakwa mencongkel pintu belakang rumah saksi korban Halili dengan menggunakan satu buah obeng yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa bersama-sama sdr. Budi kemudian terdakwa bersama-sama sdr. Budi setelah berhasil merusak pintu belaknag dengan cara mencongkel menggunakan obeng lalu masuk kerumah saksi korban Halili dan terdakwa bersama-sama sdr. Budi mencari barang berharga didalam rumah lalu terdakwa bersama-sama dr. Budi mendapatkan 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah giwang emas, 1(satu) buah liontin emas, 1 (satu) lembar surat perhiasan emas dari toko Kijang Emas a.n. Zainul, 1 (satu) buah dompet merk “Louis Vuitton†warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nokia Type 1800 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih Nopol. P-6735-EN.
- Bahwa setelah terdakwa bersama-sama sdr. Budi berhasil mendapatkan barang hasil curiannya lalu terdakwa membawa barang hasil curian tersebut disimpan dirumahnya kecuali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol. P-6735-EN dibawah oleh sdr. Budiantoro alias Budi.
- Bahwa setelah kejadian sekitar Jam 04.00 Wib saksi Sujuyani bersama saksi korban Halili terkejut melihat rumahnya berantakan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
- Bahwa kemudian saksi Taufik Hidayat bersama-sama saksi Samsul Arifin yang merupakan anggota Resmob Situbondo mendapapat informs tersebut langsung mencari informasi atas kehilangan barang-barang milik saksi korban Halili lalu didapat informasi bahwa terdakwa Jumasin alias Pak Nur Bin Hawari bersama-sama sdr. Budiantoro alias Budi (belaum tertangkap) yang melakukan pencurian dirumah saksi korban Halili dimana para saksi dari Polres Situbondo mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) pasang giwang emas, 1(satu) buah liontin emas, 1 (satu) lembar surat perhiasan emas dari toko Kijang Emas a.n. Zainul, 1 (satu) buah dompet merk “Louis Vuitton†warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nokia Type 1800 warna hitam, kemudian atas barang bukti tersebut lalu terdakwa diamankan oleh anggota Resmob Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama sdr. Budiantoro alias Budi tersebut saksi korban Halili mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa JUMASIN alias Pak NUR Bin HAWARI bersama-sama sdr. BUDIANTORO (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira jam 04.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2018, bertempat di Kampung Padegan Rt.02 Rw.12 Desa Tanjungkamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo. Barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Sdr. Budiantoro alias Budi (belum tertangkap) melalui Telpon bahwa terdakwa diajak untuk melakukan pencurian emas dirumah seseorang yang beralamatkan di Kampung Padengan Rt.02 Rw.12 Desa Tanjungkamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo setelah itu sekira hari selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa berangkat kerumah sdr. Budi dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor milik terdakwa lalu terdakwa bersama-sama sdr. Budi dengan membawa sebuah obeng berangkat menuju rumah yang berada di daerah Kampung Padegan Rt.02 Rw.12 Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa setelah terdakwa bersama-sama sdr. Budi sampai di lokasi Tanjung Kamal lalu terdakwa bersama-sama sdr. Budi menunggu situasi dan kondisi situasi sepi dan aman untuk melakukan pencurian didaerah Desa Tanjung Kamal tersebut.
- Bahwa setelah beberapa jam kemudian setelah dilihat oleh terdakwa bersama-sama sdr. Budi situasi dirasa aman lalu terdakwa bersama-sama sdr. Budi melakukan aksi pencurian dirumah saksi korban Halili terdakwa masuk kepekarangan rumah saksi korban setelah itu terdakwa mencongkel pintu belakang rumah saksi korban Halili dengan menggunakan satu buah obeng yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa bersama-sama sdr. Budi kemudian terdakwa bersama-sama sdr. Budi setelah berhasil merusak pintu belaknag dengan cara mencongkel menggunakan obeng lalu masuk kerumah saksi korban Halili dan terdakwa bersama-sama sdr. Budi mencari barang berharga didalam rumah lalu terdakwa bersama-sama dr. Budi mendapatkan 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah giwang emas, 1(satu) buah liontin emas, 1 (satu) lembar surat perhiasan emas dari toko Kijang Emas a.n. Zainul, 1 (satu) buah dompet merk “Louis Vuitton†warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nokia Type 1800 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih Nopol. P-6735-EN.
- Bahwa setelah terdakwa bersama-sama sdr. Budi berhasil mendapatkan barang hasil curiannya lalu terdakwa membawa barang hasil curian tersebut disimpan dirumahnya kecuali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol. P-6735-EN dibawah oleh sdr. Budiantoro alias Budi.
- Bahwa setelah kejadian sekitar Jam 04.00 Wib saksi Sujuyani bersama saksi korban Halili terkejut melihat rumahnya berantakan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
- Bahwa kemudian saksi Taufik Hidayat bersama-sama saksi Samsul Arifin yang merupakan anggota Resmob Situbondo mendapapat informs tersebut langsung mencari informasi atas kehilangan barang-barang milik saksi korban Halili lalu didapat informasi bahwa terdakwa Jumasin alias Pak Nur Bin Hawari bersama-sama sdr. Budiantoro alias Budi (belaum tertangkap) yang melakukan pencurian dirumah saksi korban Halili dimana para saksi dari Polres Situbondo mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) pasang giwang emas, 1(satu) buah liontin emas, 1 (satu) lembar surat perhiasan emas dari toko Kijang Emas a.n. Zainul, 1 (satu) buah dompet merk “Louis Vuitton†warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nokia Type 1800 warna hitam, kemudian atas barang bukti tersebut lalu terdakwa diamankan oleh anggota Resmob Situbondo untuk diproses lebih lanjut.Â
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama sdr. Budiantoro alias Budi tersebut saksi korban Halili mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. |