Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2017/PN Sit. SOFI YULIANA, S.H. HENRI ZAILANI Alias HENRI Bin ZAMHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-40/0.5.39/EP.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI ZAILANI Alias HENRI Bin ZAMHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa ia terdakwa HENRI ZAILANI als HENRI bin ZAMHIR pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di dalam Bus PO. Santoso di depan Rumah Makan Bali 2 Jl. Raya Situbondo, Desa Suboh, Kec Suboh,  Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira pukul 19.30 Wib saksi korban Melisa Ancy Inna Pandi dan terdakwa bersama-sama menumpang bus P.O Santoso dari Bali menuju ke Malang, ketika ditengah perjalanan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 01.45 Wib bus P.O Santoso berhenti depan Rumah Makan Bali 2 Jl. Raya Situbondo, Desa Suboh, Kec Suboh,  Kab Situbondo dan semua penumpang turun kemudian saksi korban meletakkan laptop merk Lenovo warna hitam S20-30 di dalam tasnya dan tinggal dibangku saksi korban lalu saksi korban turun, setelah terdakwa selesai makan sekira pukul 01.45 wib terdakwa naik kedalam bus mendahului penumpang lainnya dan ketika terdakwa berada didalam bus terdakwa melihat tas milik saksi korban kemudian membukanya dan setelah dilihat isi tas tersebut adalah laptop kemudian tanpa ijin laptop tersebut diambil oleh terdakwa dan disembunyikan di kolong penyimpanan tas yang terletak diatas bangku bagian tengah, setelah laptop tersebut disembunyikan kemudian terdakwa kembali duduk ditempat semula.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib semua penumpang naik kedalam bis untuk melanjutkan perjalanannya kemudian saksi korban mengetahui bahwa laptonya hilang lalu melapor pada saksi Arifin (kondektur bus), selanjutnya bus tersebut oleh saksi Artha Prayitno (sopir bus) diberhentikan di depan Polsek Banyuglugur untuk melaporkan kehilangan tersebut dan ketika saksi Achmad Nur Daik dan saksi Suryono melakukan pemeriksaan didalam bus terdakwa keluar dari dalam bus dan bersembunyi didalam got kemudian berhasil ditangkap.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya