Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG atas OBJEK SENGKETA dan harta benda milik TERGUGAT berupa tanah dan rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut pada alamat TERGUGAT yang disebutkan di atas , adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA, yakni Sebidang Tanah Sawah terletak di Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana tercatat Buku Tanah Desa (Buku Krawangan dan Buku Letter C) dengan identitias Petok C No. 697, Persil 47, Klas S.II, Luas 2 Ha (dua hektar), tanah sawah tersebut masuk dalam blok Dam, dan di dalam Buku Krawangan tercatat atas nama H. MISBAH BUNIS, dan dalam Buku Letter C tercatat atas nama H. MISBA BOENIS, dengan batas-batas :
Utara        : Tanah sawah P. Alwani (sekarang H. Idris),
Timur       : Tanah sawah B. Masbi (sekarang H. Idris,
                  H. Agus, Sukardi)
Selatan     : Selokan.
Barat        : Selokan.
adalah merupakan Hak Milik almarhum H. MISBAH alias BUNIS dan/atau juga tertulis H. MISBA BOENIS ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah salah satu ahli waris dari almarhum H. MISBAH alias BUNIS dan/atau juga tertulis H. MISBA BOENIS ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah sebagai salah satu pihak yang berhak atas OBJEK SENGKETA yang merupakan harta peninggalan dari  almarhum H. MISBAH alias BUNIS dan/atau juga tertulis H. MISBA BOENIS tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala macam tanaman dan kegiatan pertanian yang dilakukan oleh TERGUGAT atau siapapun saja yang menguasai OBJEK SENGKETA tersebut, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang telah menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut, menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan para ahli waris lainnya dari almarhum H. MISBAH alias BUNIS dan/atau juga tertulis H. MISBA BOENIS, baik berupa kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai OBJEK SENGKETA tersebut secara melawan hukum (onrechtmatige daad) sampai dengan Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo, telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) patut dinilai sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) yang harus dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , oleh karena  Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi dari TERGUGAT ;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I RÂ :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |