----- Pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2017 sekitar jam 15.00 Wib Korban sedang menjenguk cucunya yang sedang jatuh dan mengalami pata tulang pada tangan kananya di rumah Maryono Dusun Karang Anyar RT. 02 RW. 01 Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Pada saat melihat cucunya kemudian Terlapor yang berdiri didekat Korban berkata “minyak ben (menginjak kaka saya kamu)†tiba-tiba Terlapor menggunakan tangan kanannya yang terbuka memukul kearah wajah sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya saksi berusaha melerai kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami bengkak/lebam pada wajah sebelah kirinya.
Melanggar Pasal 352 KUHP. |