Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MOH. FERI SHOLEHUDDEN alias FERI bin IMAM pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Trotoar Taman Bunga Besuki yang beralamat di Jalan Raya Besuki masuk Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu seseorang yang bernama MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI dan janjian akan bertemu lagi di alunalun Besuki sekitar pukul 20.00 WIB dengan maksud MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI akan memesan PIL TREX sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa di jemput oleh saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA dengan maksud akan ngopi bersama di taman bunga besuki. Sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dan saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA sampai di taman bunga besuki lalu minum kopi. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA untuk bertemu dengan MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI di lapangan Desa Kalianget. Setelah bertemu, MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya selanjutnya terdakwa menerima dengan tangan kanannya sambil mengatakan untuk menunggu di lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, terdakwa pulang untuk mengambil PIL TREX dirumahnya dan sekitar pukul 20.10 WIB terdakwa menjemput saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA untuk di ajak ke lapangan Desa Kalianget Kecamatan Page 2 of 3 Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa bertemu dengan MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI dan MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI mengikuti terdakwa dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilapangan terdakwa melempar 125 (seratus dua puluh lima) PIL TREX dengan tangan kiri yang telah dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya lalu terdakwa melihat MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI mengambil PIL TREX tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA kembali ke Trotoar taman bungan besuki Situbondo; ? Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penagkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang masing masing klip berisi 50 (lima puluh) butir total 100 (seratus) butir yang di duga Pil TREX, 2) 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir yang di duga PIL TREX. 3) 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam Surya warna merah 4) Uang sebesar Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah). 5) Uang hasil penjualan sebesar Rp. 270.000. (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) 6) 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang masing masing Bungkus berisi 50 (lima puluh) butir di duga PIL TREX dengan total 150 (seratus lima puluh) butir, 7) 2 (dua) Bungkus Plastik Klip yang masing masing bungkus berisi 5 (lima) butir total 10 (sepuluh) butir, 8) 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang berisi serbuk di duga Pil TREX, 9) 1 (satu) Pak Plastik Klip, 10) 1 (satu) buah kotak kaleng bekas bungkus rokok Merk sampoerna Bold warna hitam, 11) 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Gudang garam surya 12) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol DK-4640-WO warna hitam Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03338/NOF/2024 tertanggal 14 Mei 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 11030/2024/NOF dan 11031/2024/NOF yang disita dari MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI dan Terdakwa; Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------- -------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa MOH. FERI SHOLEHUDDEN alias FERI bin IMAM pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Trotoar Taman Bunga Besuki yang beralamat di Jalan Raya Besuki masuk Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu seseorang yang bernama MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI dan janjian akan bertemu lagi di alunalun Besuki sekitar pukul 20.00 WIB dengan maksud MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI akan memesan PIL TREX sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa di jemput oleh saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA dengan maksud akan ngopi bersama di taman bunga besuki. Sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dan saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA sampai di taman bunga besuki lalu minum kopi. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA untuk bertemu dengan MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI di lapangan Desa Kalianget. Setelah bertemu, MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya selanjutnya terdakwa menerima dengan tangan kanannya sambil mengatakan untuk menunggu di lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, terdakwa pulang untuk mengambil PIL TREX dirumahnya dan sekitar pukul 20.10 WIB terdakwa menjemput saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA untuk di ajak ke lapangan Desa Kalianget Kecamatan Page 3 of 3 Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa bertemu dengan MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI dan MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI mengikuti terdakwa dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilapangan terdakwa melempar 125 (seratus dua puluh lima) PIL TREX dengan tangan kiri yang telah dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya lalu terdakwa melihat MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI mengambil PIL TREX tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD FEBRIYANZI RIO PRATAMA kembali ke Trotoar taman bungan besuki Situbondo; ? Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penagkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang masing masing klip berisi 50 (lima puluh) butir total 100 (seratus) butir yang di duga Pil TREX, 2) 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir yang di duga PIL TREX. 3) 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam Surya warna merah 4) Uang sebesar Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah). 5) Uang hasil penjualan sebesar Rp.270.000. (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) 6) 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang masing masing Bungkus berisi 50 (lima puluh) butir di duga PIL TREX dengan total 150 (seratus lima puluh) butir, 7) 2 (dua) Bungkus Plastik Klip yang masing masing bungkus berisi 5 (lima) butir total 10 (sepuluh) butir, 8) 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang berisi serbuk di duga Pil TREX, 9) 1 (satu) Pak Plastik Klip, 10) 1 (satu) buah kotak kaleng bekas bungkus rokok Merk sampoerna Bold warna hitam, 11) 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Gudang garam surya 12) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol DK-4640-WO warna hitam Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03338/NOF/2024 tertanggal 14 Mei 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 11030/2024/NOF dan 11031/2024/NOF yang disita dari MUHAMMAD RAMADANI alias RAMA bin SUBAIDI dan Terdakwa; Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |