Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa SIGIT WAHYUDI bin SUMARDI S.W. pada hari selasa tanggal 25 januari 2022 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2022, bertempat Di Kantor Kepolisian Sektor Besuki, Masuk Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sabu, kemudian saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya menghubungi Informan untuk memesan sabu, selanjutnya pada Selasa Tanggal 25 Januari tahun 2022 sekitar pukul 00.30 Wib ketika saksi melihat saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang Bin Ramsi (Terdakwa dalam berkas terpisah) melintas di sebuah Gang di barat Polres Situbondo, lalu saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya beserta rekan menuju ke saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang dan ketika dilakukan penggeledahan digenggaman tangan kiri di ketemukan barang bukti berupa 2 buah poket sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) dan 0,17 (nol koma tujuh belas) (sebagaimana No Lab. 01322/NNF/2022), setelah interogasi kemudian didapat keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang Bin Ramsi dengan cara membeli pada ACHIK (DPO) melalui terdakwa sebagai perantara pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib di Perempatan jalan masuk Kp. Bataan Ds. Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo sebanyak 2 (dua) poket tersebut seharga Rp.600.000”.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang tersebut kemudian pada hari selasa tanggal 25 januari 2022 sekira pukul 15.00 wib saksi Novantio, saksi Muhammad Saiful Anwar bersama dengan Anggota Provos Polres Situbondo menuju ke Kantor Kepolisian Sektor Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan didapat keterangan bahwa dalam transaksi saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang membeli sabu pada ACHIK dan terdakwa sebagai perantara yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi ACHIK untuk memesan sabu kemudian dalam penyerahan sabu tersebut terdakwa mempertemukan saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang dengan ACHIK, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan didalam tas selepang warna hitam kombinasi hijau tua milik terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu berat kotor 0,24 (nol dua empat) gram, 1 (satu) buah Pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas sabu, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau terdapat sedotan plastik, 2 (dua) buah “L” terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (dua) buah sendok sabu dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih. 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan 1 buah tas slempang warna hitam kombinasi hijau tua.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Polda Surabaya No. Lab : 01322/NNF/2022, Rabu tanggal 20 Februari 2022 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti AN. HOSNAN RIFA’I als ANANG bin RAMSI dengan Nomor :
- 02672/2022/NNF dan 02673/2022/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Polda Surabaya No. Lab : 01317/NNF/2022, Jumat tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti AN. SIGIT WAHYUDI bin SUMARDI S.W dengan Nomor :
- 02862/2022/NNF – s.d 02864/2022/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa SIGIT WAHYUDI bin SUMARDI S.W. pada hari selasa tanggal 25 januari 2022 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2022, bertempat Di Kantor Kepolisian Sektor Besuki, Masuk Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Selasa Tanggal 25 Januari tahun 2022 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di sebuah Gang di barat Polres Situbondo Saksi Novantio, saksi Muhammad Saiful Anwar bersama dengan Anggota Reskoba melakukan penangkapan terhadap saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena digenggaman tangan kiri diketemukan 2 poket sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) dan 0,17 (nol koma tujuh belas), setelah diinterogasi kemudian didapat keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang dengan cara membeli kepada ACHIK melalui terdakwa pada Senin Ptanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib bertempat di perempatan jalan masuk Kp. Bataan Ds. Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo sebanyak 2 paket sabu seharga Rp.600.000”.
- Bahwa berdasarkan keterangan tersebut kemudian pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 15.00 wib bertempat Di Kantor Kepolisian Sektor Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki. Kabupaten Situbondo saksi Novantio, saksi Muhammad Saiful Anwar bersama dengan Anggota Provos Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan terdakwa tanpa hak telah menyimpan, memiliki serta menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu berat kotor 0,24 (nol dua empat) gram, 1 (satu) buah Pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas sabu, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau terdapat sedotan plastik, 2 (dua) buah “L” terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (dua) buah sendok sabu dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih. 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan 1 buah tas slempang warna hitam kombinasi hijau tua.
- Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli pada ACHIK sebanyak 2 kali yaitu pada hari lupa tanggal lupa pertengahan bulan januari 2022 sekira pukul 20.00 wib di warung kopi, kec. Kendit, Kab. Situbondo sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di warung kopi kec. Kendit Kab. Situbondo membeli sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Polda Surabaya No. Lab. : 01317/NNF/2022, Jumat tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti AN. SIGIT WAHYUDI bin SUMARDI S.W dengan Nomor :
- 02862/2022/NNF –s.d 02864/2022/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa terdakwa SIGIT WAHYUDI bin SUMARDI S.W pada hari selasa tanggal 25 januari 2022 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2022, bertempat Di Kantor Kepolisian Sektor Besuki, Masuk Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Selasa Tanggal 25 Januari tahun 2022 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di sebuah Gang di barat Polres Situbondo Saksi Novantio bersama dengan rekan melakukan penangkapan terhadap saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena digenggaman tangan kiri diketemukan 2 poket sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) dan 0,17 (nol koma tujuh belas), setelah diinterogasi didapat keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh saksi Hosnan Rifa’i Alias Anang dengan cara membeli kepada ACHIK melalui terdakwa pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib bertempat di perempatan jalan masuk Kp. Bataan Ds. Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo sebanyak 2 paket sabu seharga Rp.600.000”.
- Bahwa berdasarkan keterangan tersebut kemudian pada hari selasa tanggal 25 januari 2022 sekira pukul 15.00 wib bertempat Di Kantor Kepolisian Sektor Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki. Kabupaten Situbondo saksi Novantio, saksi Muhammad Saiful Anwar bersama dengan Anggota Provos Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan diketahui bahwa terdakwa tanpa hak telah menyimpan1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu berat kotor 0,24 (nol dua empat) gram, 1 (satu) buah Pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas sabu, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau terdapat sedotan plastik, 2 (dua) buah “L” terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (dua) buah sendok sabu dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih. 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan 1 buah tas slempang warna hitam kombinasi hijau tua.
- Bahwa selanjutnya setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabu berat kotor 0,24 (nol dua empat) gram merupakan sisa sabu yang telah digunakan oleh terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat tiga) gram, yaitu 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas sabu, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau terdapat sedotan plastik, 2 (dua) buah “L” terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (dua) buah sendok sabu dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk menggunakan sabu.
- Bahwa terdakwa mengunakan sabu sejak tahun 2015 dan terakhir menggunakan sabu pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 01.30 wib di rumah terdakwa di Perum Panorama Blok NN 2C Ds Sumberkolak, Kec Panarukan , Kab Situbondo dan terdakwa mengkonsumsi sabu dilakukan dengan cara pertama menyiapkan alat hisab sabu (Bong) kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut lalu dimasukkan keadalam pipet kaca lalu pipet kaca yang telah dimasukkan sabu tersebut di sambungkan kealat hisab sabu yang selanjutnya pipet kaca di bakar menggunakan korek lalu asap pembakaran sabu dihisap melalui sedotan yang ada di Bong.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama Polres Situbondo Jl. Ja Suprapto No 06 Situbondo tertanggal 26 Januari 2021 yang ditandatangani oleh dr. Feros Rachmi Sugiharti, menyatakan bahwa urine dari terdakwa (Sigit Wahyudi Bin Sumardi S.W) Positif Methamphamine
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |