Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P-Kons/2024/PN Sit PURNOMO RESKI, S.T., M.MT NELU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1PURNOMO RESKI, S.T., M.MT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1NELU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Sah dan Berharga Uang Penitipan Ganti Kerugian.

3. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Situbondo untuk melaksanakan Penawaran Uang Ganti Rugi sebesar Rp. 294.442.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada Termohon. Apabila Termohon Penitipan Ganti Kerugian tidak mau menerima, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo.

4. Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak