Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Siti Farida alias Rosidatul alias Rosida binti Sami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-587/0.5.39/Ep.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Farida alias Rosidatul alias Rosida binti Sami[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bersama-sama dengan BUAMIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2017 bertempat di rumah HOSNAWIYAH alias HOS yang beralamat di Kampung Kesambi RT.02/RW.02, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo serta Terdakwa SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bersama-sama dengan HARYANTO alias HERI bin ANDARSA (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 08.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2018 bertempat di rumah Hj. SITI KHOLIFAH alias BU JUB yang beralamat di Jalan Argopuro RT.02/RW.01, Dusun Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 25 Desember 2017 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama BUAMIN mendatangi rumah HOSNAWIYAH alias HOS yang merupakan istri SYAFI’I alias USTAD SYAFI’I yang beralamat di Kampung Kesambi RT.02/RW.02, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dengan alasan untuk membeli jimat untuk temannya agar usahanya lancar, lalu Terdakwa menyibukkan SYAFI’I alias USTAD SYAFI’I dengan cara Terdakwa memberikan telpon kepada SYAFI’I alias USTAD SYAFI’I agar berbicara dengan teman Terdakwa yang minta jimat untuk usahanya melalui telepon, namun yang Terdakwa telepon waktu itu adalah BUAMIN yang mengantar Terdakwa dan sudah menunggu di luar rumah HOSNAWIYAH alias HOS dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih No. Pol: P 2546 AQ, kemudian saat SYAFI’I alias USTAD SYAFI’I sibuk menerima telepon, Terdakwa berkata kepada HOSNAWIYAH alias HOS mau menukar uang dengan maksud agar Terdakwa tahu keberadaaan HOSNAWIYAH alias HOS menyimpan uang, setelah Terdakwa mengetahui tempat HOSNAWIYAH alias HOS menyimpan uang Terdakwa lalu menyuruh HOSNAWIYAH alias HOS untuk membeli gula dan pada saat bersamaan SYAFI’I alias USTAD SYAFI’I sedang sibuk menerima telpon sehingga Terdakwa leluasa mengambil uang Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) milik  HOSNAWIYAH alias HOS yang berada didalam lemari dan setelah berhasil mengambil uang kemudian Terdakwa pamit kepada SYAFI’I alias USTAD SYAFI’I hendak melihat teman yang ada diluar tanpa SYAFI’I alias USTAD SYAFI’I sadari bahwa uang yang ada didalam lemari sudah Terdakwa ambil dan Terdakwa pergi menuju BAUAMIN yang sudah menunggu dan kemudian mereka bergegas melarikan diri. Bahwa Terdakwa dan BUAMIN (DPO) mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya yang sah yaitu HOSNAWIYAH alias HOS, dan kemudian membagai uang tersebut dengan BUAMIN. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, HOSNAWIYAH alias HOS mengalami kerugian sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa datang di alun-alun Bondowoso dengan mengendarai mobil dan bertemu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI, kemudian SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI mengajak Terdakwa ke POM Bensin Kota Kulon Bondowoso untuk bertemu dengan BUAMIN. Saat di Pom Bensin Kota Kulon Bondowoso SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bertemu dengan BUAMIN dan seseorang yang bernama RUDI. Saat itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bersama dengan BUAMIN dan RUDI berunding merencanakan akan melakukan pencurian di Besuki, setelah itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI berangkat naik mobil bersama HARYANTO dan RUDI yang mengemudikan kendaraan jenis minibus dengan Nopol: N-1433-RM, warna Silver, merk: Toyota Sienta sambil SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bercerita kepada Terdakwa akan melakukan pencurian di Besuki, sedangkan BUAMIN mengendarai sepeda motor menuju ke Besuki. Sesampai di Besuki, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bertemu dengan dua orang teman BUAMIN yang tidak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI ketahui namanya kemudian menunjukkan rumah SITI KHOLIFAH alias Buk JUB yang beralamat di Jalan Argopuro RT.02/RW.01, Dusun Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Saat itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI turun dari mobil dan menaiki kendaraaan sepeda motor dibonceng oleh BUAMIN menuju rumah SITI KHOLIFAH alias Buk JUB. Saat dirumah saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bertemu dengan SITI KHOLIFAH alias buk JUB dan berkata kalau anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI pernah bawa pijat ke saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB dan sekarang sudah sembuh, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI pernah berjanji kalau anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI sembuh SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI akan mengadakan syukuran di rumah saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB, dan karena sekarang anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menjadi orang sukses dan bekerja di Kalimantan, dan anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI akan pulang naik pesawat serta akan datang kerumah saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB pada hari Jum’at. Bahkan SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI meyakinkan SITI KHOLIFAH alias buk JUB dengan menelepon RUDI yang mengaku menjadi anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI, dimana RUDI berbicara melalui telepon  kepada SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI kalau berada di Kalimantan dan akan pulang dan mengadakan syukuran dirumah SITI KHOLIFAH alias buk JUB, saat SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI telepon RUDI, SITI KHOLIFAH alias buk JUB mendengarkan percakapan antara SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI setelah itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI pulang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 08.00 WIB SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI datang kerumah saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB bersama dengan Terdakwa sambil membawa bahan-bahan makanan, saat dirumah SITI KHOLIFAH alias buk JUB, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI bertemu dan ditanya oleh saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB “kok datang sekarang, katanya hari Jumat?” dan SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menjawab ” Iya karena anak saya sudah datang, dan sekarang masih di belakang dalam perjalanan ”, saat berbincang bincang dengan SITI KHOLIFAH alias buk JUB, SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI juga memberikan bahan-bahan makanan yang dibawanya kepada SITI KHOLIFAH alias buk JUB  agar bahan-bahan makanan tersebut dimasak untuk persiapan syukuran, dan setelah itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menawarkan dapat membersihkan perhiasaan yang saat itu dipakai oleh SITI KHOLIFAH alias buk JUB. Kemudian SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI meminjam teko plastik kepada SITI KHOLIFAH alias buk JUB yang kemudian di isi dengan air putih dan dicampur dengan vitamin rambut. Setelah itu SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menyuruh SITI KHOLIFAH alias buk JUB memasukkan perhiasan emas yang dipakainya dan perhiasaan emas yang lain yang diambil dalam kamarnya, kemudian dimasukkan ke dalam teko Plastik yang berisi air dan vitamin rambut. Dikarenakan pada saat itu saudara SITI KHOLIFAH alias buk JUB dalam keadaan sibuk sedang menangani pasien (memijat), SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI menyuruh SITI KHOLIFAH alias buk JUB agar melanjutkan pekerjaannya dulu sambil menunggu anak SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI datang. Dan disaat SITI KHOLIFAH alias buk JUB lengah maka SITI FARIDA Alias ROSIDATUL Alias ROSIDA Binti SAMI yang memiliki kesempatan mengambil perhiasaan emas milik SITI KHOLIFAH alias buk JUB langsung mengambil perhiasan emas tersebut dan pamit keluar dengan alasan menunggu kedatangan anaknya di gang sambil meyakinkan SITI KHOLIFAH alias buk JUB dengan cara meninggalkan tasnya di ruang tamu dan kemudian  melarikan diri berboncengan dengan Terdakwa yang saat itu sudah menunggu di sebuah gang disebelah rumah SITI KHOLIFAH alias buk JUB dengan mengendarai sepeda motor Honda VARIO No. Pol : P 2546 AQ Tahun 2017. Terdakwa bersama-sama dengan HARYANTO alias HERI bin ANDARSA (berkas perkara terpisah) mengambil perhiasan emas tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan SITI KHOLIFAH alias buk JUB selaku pemiliknya yang sah, dan kemudian Terdakwa bersama-sama dengan HARYANTO alias HERI bin ANDARSA menjualnya di Pasar Probolinggo seharga Rp. 50.753.000,-(lima puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian dibagi bertiga yaitu Terdakwa sendiri mendapatkan bagian sejumlah Rp. 15.753.000,-(lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli tas warna merah dan keperluan sehari-hari, BUAMIN mendapatkan bagaian sejumlah Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan HARYANTO alias HERI bin ANDARSA mendapatkan bagian sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk biaya menanam bawang, bensin, bayar hotel dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, SITI KHOLIFAH alias buk JUB kehilangan 9 (sembilan) buah perhiasan emas antara lain, 3 (tiga) buah gelang dengan rincian gelang palex oby seberat 30,250 gram 24 karat, gelang palex oby seberat 46,150 gram 24 karat, 4 (empat) cincin dengan rincian cincin reng seberat 2,8 gram 23 karat, cincin waru seberat 0,7 gram 23 karat, cincin seberat 2 gram dengan kuitansi bertuliskan arab, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram dengan kuitansi bertuliskan arab, 1 (satu) buah liontin emas seberat 2,8 gram 22 karat dengan nilai total sejumlah Rp. 130.00.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya