Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. MONTAHE bin alm. MAHYANG alias PAK HAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 211/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4059/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONTAHE bin alm. MAHYANG alias PAK HAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa MONTAHE BIN (Alm) MAHYANG ALIAS PAK HAR pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kawasan Taman Nasional Baluran Blok Curah Gangga  masuk Desa Sumberwaru Kec. Banyuputih Kab Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Orang perseorangan yang dengan sengaja, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. SUTRIS datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor bermaksud mengajak Terdakwa untuk mengambil kayu jati di hutan Taman Nasional Baluran, sedangkan Sdr. MAMAN menunggu di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa naik motor sendiri-sendiri menuju hutan blok hamparan;
  • Bahwa setelah sampai di hutan sekira waktu maghrib, kemudian Terdakwa memotong kayu jati dengan menggunakan gergaji milik Sdr. SUTRIS, lalu dengan menggunakan kapak Terdakwa membentuk kayu jati tersebut menjadi balokan dengan ukuran panjang sekitar 2 (dua) meter;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB saat Terdakwa perjalanan mau pulang dan masih di dalam hutan, Terdakwa dihadang oleh petugas Taman Nasional Baluran di Blok Curah Gangga pada koordinat S -7.845862 dan E 114.306437 dan Terdakwa melarikan diri, namun Terdakwa sudah tidak kuat lari akhirnya Terdakwa tertangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran dan dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Baluran, sedangkan Sdr. SUTRIS dan Sdr. MAMAN berhasil melarikan diri ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa di kantor Balai Taman Nasional Baluran dan selanjutnya dibawa ke kantor BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di Kab. Sidoarjo dan perkara tersebut diserahkan ke PPNS BPPHLHK Jabalnusra, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa kerugian negara secara immateriil/konservasi tidak ternilai harganya dikarenakan hilangnya pohon di dalam hutan Taman Nasional dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem dan fungsi habitat bagi flora dan fauna. Secara materiil, nilai pohon yang ditebang dari kawasan hutan Taman Nasional tidak dapat dikonversi dalam nilai rupiah, karena pohon/kayu dari kawasan hutan Taman Nasional dilarang untuk diperjualbelikan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya