Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa HARIYONO alias YOYON bin HARI, pada hari Jumat Tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 12.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021, bertempat di Pinggir jalan Ds. Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sebelum kejadian diatas terdakwa pada hari minggu tanggal 27 desember 2020 sekitar pukul 20.00 wib di jalan Madura kelurahan mimbaan kec. Panji kab, situbondo terdakwa bertemu dengan HOFI (berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu-sabu sepaket seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapatkan sabu tersebut sehingga terdakwa langsung pulang kerumah dan langsung membagi sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga)paket.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa di telpon oleh SENDY (informan) untuk mengkonsumsi sabu sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di kampong tanjung sari desa tanjung kamal kec. Mangaran kab. Situbondo menuju ke kos-kosan SENDY (informan) yang beralamat di Desa landangan Kec. Kapongan Kab. Situbondo dengan membawa 3 (tiga) paket sabu yang di bungkus plastik kecil warna bening yang terbungkus dengan tisu warna putih dan digenggam oleh terdakwa dengan tangan sebelah kiri, kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit perjalan atau pada saat di pinggir jalan Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabuapten Situbondo terdakwa langsung di tangkap oleh saksi Novianto dan saksi Retno angga beserta anggota kepolisian satnarkoba polres situbondo yang mana telah melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran sabu-sabu di desa landangan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
- Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 00256/NNF/ 2021 pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HARIYONO Als YOYON Bin HARI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00605/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,034 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00606/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,022 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00607/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,033 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa HARIYONO alias YOYON bin HARI, pada hari Jumat Tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 12.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021, bertempat di Pinggir jalan di Ds. Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa di telpon oleh SENDY (informan) untuk mengkonsumsi sabu sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di kampong tanjung sari desa tanjung kamal kec. Mangaran kab. Situbondo menuju ke kos-kosan SENDY (informan) yang beralamat di Desa landangan Kec. Kapongan Kab. Situbondo dengan membawa 3 (tiga) paket sabu yang di bungkus plastik kecil warna bening yang terbungkus dengan tisu warna putih dan digenggam oleh terdakwa dengan tangan sebelah kiri, kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit perjalan atau pada saat di pinggir jalan Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabuapten Situbondo terdakwa langsung di tangkap oleh saksi Novianto dan saksi Retno angga beserta anggota kepolisian satnarkoba polres situbondo yang mana telah melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran sabu-sabu di desa landangan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolres situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
- Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 00256/NNF/ 2021 pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HARIYONO Als YOYON Bin HARI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00605/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,034 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00606/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,022 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00607/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,033 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa HARIYONO alias YOYON bin HARI, pada hari Jumat Tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 12.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021, bertempat di Pinggir jalan di Ds. Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Situbondo terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara sabu terdakwa ambil dengan sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang terbuat dari plastik warna putih lalu terdakwa masukkan ke dalam pipet yang terbuat dari kaca warna bening lalu terdakwa hubungkan dengan bong yang terbuat dari botol air mineral lalu pipet terdakwa bakar dengan korek api gas lalu terdakwa konsumsi sebanyak 4 (empat) kali hingga habis.
- Bahwa kemudian pada hari dan tempat kejadian diatas terdakwa ditangkap oleh saksi Novianto dan saksi Retno angga beserta anggota kepolisian satnarkoba polres situbondo yang mana telah melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran sabu-sabu di desa landangan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolres situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang sempat mengkonsumsi Shabu-shabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan surat hasil pemeriksaan narkoba dari pemerintah kabupaten situbondo dinas kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan no lab. 445/013/431.202.7.3/2021 tanggal 08 Januari 2021 yang ditanda tangani dr Reny Wahyuningrum telah melakukan pemeriksaan terhadap orang atas nama HARIYONO dengan hasil pemeriksaan positif methamphamine.
- Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 00256/NNF/ 2021 pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HARIYONO Als YOYON Bin HARI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00605/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,034 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00606/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,022 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00607/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,033 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |