Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di depan toko servis HP Bintang di Jalan Banyuwangi Desa Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang seseuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tesebut di atas, saksi korban KHOIRIL ANNAS sedang duduk di atas sepeda motor bersama dengan saksi korban FITRA ADITAMA, tiba-tiba datang terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI bersama dengan saksi RANDA PRASETYA dan saksi NUR ROSULI menghampiri saksi korban KHOIRIL ANNAS dan saksi korban FITRA ADITAMA, pada saat itu terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI meminta HP milik saksi korban FITRA ADITAMA karena curiga ada pesan WA (whatsapp) dari istri terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI yaitu saksi ILA HOLILA, setelah diberikan kepada terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI memang ada pesan WA dari saksi ILA HOLILA, namun tidak dibalas oleh saksi korban FITRA ADITAMA, selanjutnya terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI menegur saksi korban FITRA ADITAMA dengan mengatakan “kamu mau jemput istri saya?”, kemudian saksi korban FITRA ADITAMA menjawab ”saya ndak mau”, setelah itu terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI juga meminta HP milik saksi korban KHOIRIL ANNAS, setelah diberikan kemudian terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI membanting HP milik saksi korban KHOIRIL ANNAS dan HP milik saksi korban FITRA ADITAMA ke lantai sehingga HP tersebut menjadi rusak dan pecah;
- Bahwa HP yang dibanting oleh terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI ke lantai terdiri atas 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Note 5A warna hitam kombiasi silver casing silikon warna hitam milik saksi korban KHOIRIL ANNAS dengan kondisi HP bengkok, tupper glass lepas, dan layar LCD pecah, dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam kombiasi biru milik saksi korban FITRA ADITAMA dengan kondisi HP bengkok, tupper glass lepas, dan layar LCD pecah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI tersebut membuat saksi korban KHOIRIL ANNAS ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.1.250.000-, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi korban FITRA ADITAMA ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di depan gudang meubel di Jalan Banyuwangi Desa Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa setelah terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI membanting HP milik saksi korban KHOIRIL ANNAS dan saksi korban FITRA ADITAMA, kemudian terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI mengajak pindah tidak jauh ke arah timur tepatnya di depan gudang meubel di Jalan Banyuwangi Desa Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah itu terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI menegur lagi saksi korban FITRA ADITAMA dengan berkata “ayo kamu ngaku kamu mau jemput istri saya?“, kemudian saksi korban FITRA ADITAMA menjawab “tidak, saya ikut ANAS ke seletreng”, pada saat itu saksi korban KHOIRIL ANNAS juga menjawab “saya dari seletreng si..”, setelah itu terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI langsung memukul saksi korban KHOIRIL ANNAS mengenai dahi dan membuang kunci sepeda motor milik saksi korban KHOIRIL ANNAS, selanjutnya terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI memaksa saksi korban FITRA ADITAMA untuk mengaku namun saksi korban FITRA ADITAMA tetap menjawab tidak, selanjutnya terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI juga memukul saksi korban FITRA ADITAMA mengenai lengan kanan.
- Bahwa kemudian terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI mengancam saksi korban KHOIRIL ANNAS dan saksi korban FITRA ADITAMA dengan mengatakan “bede dua pilihan, a hukuma apa pessena ebegie (ada dua pilihan, kamu dihukum apa uangnya diberikan kepada saya)“, kemudian saksi korban KHOIRIL ANNAS menjawab “terserah kamu saya dihukum ndak masalah, saya tidak salah, dan saya tidak punya uang”, kemudian terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI menghampiri saksi korban FITRA ADITAMA dengan mengatakan “mau dikasihkan nggak uangnya“, kemudian saksi korban FITRA ADITAMA mengeluarkan dompet dan memberikan uangnya sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) terdiri atas 2 (dua) lembar pecahan uang lima puluh ribuan, selanjutnya terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI mengambil uang tesebut, setelah itu terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI menghampiri saksi korban KHOIRIL ANNAS sambil mengatakan “mana uangnya“, kemudian saksi korban KHOIRIL ANNAS mengeluarkan dompet dan menunjukkan uang sambil mengatakan “ada uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tapi bukan uang saya”, selanjutnya terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI mengatakan “tidak tahu bukan urusan saya “, setelah itu terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI juga mengambil uang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI tersebut membuat saksi korban KHOIRIL ANNAS mengalami luka lecet di dahi kanan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 0174/003/RSMS/2020 tertanggal 30 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh RS Mitra Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firman Kurniawan Arisandy, yang telah memeriksa seseorang bernama KHOIRIL ANNAS pada tanggal 30 Januari 2020 dengan Kesimpulan ditemukan luka lecet pada dahi kanan disebabkan benda tumpul, selain itu saksi korban KHOIRIL ANNAS juga ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD FATHOR ROSI Alias ROSI Bin SURAMLI tersebut membuat saksi korban saksi korban FITRA ADITAMA mengalami luka lebam di lengan kanan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 01743/003/RSMS/2020 tertanggal 30 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh RS Mitra Sehat yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firman Kurniawan Arisandy, yang telah memeriksa seseorang bernama FITRA ADITAMA pada tanggal 30 Januari 2020 dengan Kesimpulan ditemukan luka lebam di lengan kanan disebabkan benda tumpul, selain itu saksi korban FITRA ADITAMA juga ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |