Petitum |
- Menerima dengan baik gugatan Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa  apabila telah dilaksanakan;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atau pemilik sah atas obyek sengketa;
- Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat I dan II sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam membuat dan menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 2030/2013, tanggal 26 Desember 2013, dibuat dihadapan HAREK, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Situbondo (Tergugat III) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor : 2030/2013, tanggal 26 Desember 2013, dibuat dihadapan HAREK, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Situbondo (Tergugat III);
- Menyatakan secara hukum segala bentuk surat-surat lain yang lahir atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mengosongkan Obyek Sengketa dari semua harta miliknya dan dari siapa saja yang memperoleh hak darinya dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;
- Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat sebagai berikut :
- Akibat perbuatan Tergugat I secara sendiri sebesar Rp. 18.000.000,-;
- Akibat perbuatan Tergugat I dan II secara bersama-sama sebesar Rp. 36.000.000,-;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebagai berikut :
- Tergugat I secara sendiri sebesar Rp. 18.000.000,-;
- Tergugat I dan II secara bersama-sama sebesar Rp. 36.000.000,-;
- Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat I dan II Â sebesar Rp. 100.000.000,-;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-;
- Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau sebagai subsidair:
Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya. |