Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Sit. AGUS ILYAS FATHOR Alias OONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 23 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.AGUS ILYAS
Tergugat
NoNama
1FATHOR Alias OONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 53.498.000,- (Lima puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak