Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama orang tua anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 05984/T/2008, tanggal 17 Pebruari 2009, yang semula tertulis anak dari seorang Ibu ZAINIYYE diganti menjadi anak dari Ayah SUGIANTO dan Ibu ZAINIYYE;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama orang tua anak Para Pemohon yang tercatat dari “seorang Ibu ZAINIYYE”, menjadi “anak dari Ayah SUGIANTO dan Ibu ZAINIYYE” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku
|