Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus 1.SUTARJO
2.SOLATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + denda) kepada Penggugat sebesar 64.992.373,- (enam puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar 60.987.910,- (enam puluh juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) ditambah denda sebesar Rp 4.004.463,- (empat juta empat ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak