Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 64.425.500,- (Enam puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).  secara tunai kepada Penggugat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |