Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2017/PN Sit. MOH. EKSAN RIFANDY MARIYAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2017
Nomor Surat 009
Penggugat
NoNama
1MOH. EKSAN RIFANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.MOH. EKSAN RIFANDY
Tergugat
NoNama
1MARIYAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 64.425.500,- (Enam puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).  secara tunai kepada Penggugat .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak