Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. 1.Faisal Rahman Alias Faisal Bin Rijal
2.Mat Suro Alias Mat Bin Munir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-380/M.5.40/Ep.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Faisal Rahman Alias Faisal Bin Rijal[Penahanan]
2Mat Suro Alias Mat Bin Munir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL bersama-sama Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR, Pertama pada hari Minggu tanggal 18 Agustus  2019 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di sawah Pak Sugik Dusun Semek Sewu Ds. Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabuapten Situbondo, Kedua pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di sawah saksi Munaji Dusun Pesisir Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, Ketiga pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di sawah H. Buhari Dusun Pesisir Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •  Pertama, bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 07.00 WIB saksi Sudi membawa mesin pompa air merk Honda untuk mengairi sawah di Dsn. Semek Sewu Ds. Silomukti Kec. Mladingan Kab. Situbondo dan mesin pompa air tersebut diletakkan dipamatang sawah, selanjutnya karena tidak selesai mengairi sawah tersebut sehingga mesin pompa air ditinggal, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB saksi Sudi mendatangi lokasi sawah tersebut akan tetapi mesin pompa air tersebut sudah tidak ada.
  • Bahwa awalnya terdakwa  I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL sebelum melakukan pencurian pada siang harinya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL melakukan survey terlebih dahulu, kemudian pada malamnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru milik terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL dengan berboncengan dengan Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR awalnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL mengajak ke Bungatan untuk melihat Benur (bibit udang), kemudian ditengah perjalanan terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL mengatakan kepada terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR “Ayo mat nyare bereng, ngecok mesin Mat” (Ayo Mat nyari barang, nyuri mesin), awalnya terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR menolak akan tetapi akhirnya terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR tetap ikut. Kemudian sampai dilokasi yaitu disawah Dsn. Semek Sewu Ds. Silomukti Kec. Mladingan Kab. Situbondo, selanjutnya  terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL memarkir sepeda motornya dan Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR menunggu di ditempat sepada motor, dan selanjutnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL berjalan kaki mengambil pompa air tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan cara diangkat kemudian dinaikkan ke sepeda motor, selanjutnya mesin pompa air tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa  I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL, selanjutnya mesin pompa air tersebut dijual kepada sesorang yang terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL lupa namanya yang beralamat di Kec. Paiton Kab. Probolinggo dan laku sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya hasil penjualan tersebut Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Sudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kedua, bahwa bermula saksi Munaji memiliki mesin pompa air merek Mustang, kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 06.00 WIB saksi Munaji memerintahkan saksi Ridawi untuk mengairi sawah milik saksi Munaji di Dusun Pesisir Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan mesin pompa air tersebut diletakkan dipamatang sawah, selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB pompa air tersebut kehabisan bahan bakar kemudian saksi Ridawi pulang kerumah saksi Munaji untuk mengambil bahan bakar (elpiji) dan setelah itu saksi Ridawi berangkat ke lokasi tersebut, selanjutnya sesampainya lokasi mesin pompa air milik saksi Munaji sudah tidak ada, selanjutnya saksi Ridawi pulang dan meberitahu saksi Munaji bahwa mesin pompa air hilang.
  • Bahwa awalnya terdakwa  I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL sebelum melakukan pencurian pada siang harinya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL melakukan survey terlebih dahulu, kemudian pada malamnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru milik terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL dengan berboncengan dengan Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR awalnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL mengajak ke Bungatan untuk melihat Benur (bibit udang), kemudian ditengah perjalanan terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL mengatakan kepada terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR “Ayo mat nyare bereng, ngecok mesin Mat” (Ayo Mat nyari barang, nyuri mesin), awalnya terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR menolak akan tetapi akhirnya terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR tetap ikut. Kemudian sampai dilokasi yaitu disawah Dusun Pesisir Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, selanjutnya  terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL memarkir sepeda motornya dan Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR menunggu di ditempat sepada motor, dan selanjutnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL berjalan kaki mengambil pompa air tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan cara diangkat kemudian dinaikkan ke sepeda motor, selanjutnya mesin pompa air tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL, selanjutnya sekitar bulan Desember tahun 2019 mesin pompa air tersebut dijual kepada saksi Budi Hartono sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya hasil penjualan tersebut Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Munaji mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Ketiga, bahwa bermula saksi Bausi menerima kontrak kerja dari H.BUHARI untuk mengairi sawah milik H. BUHARI selama 1 (satu) bulan, kemudian mesin pompa air merek Honda Type GX200 warna tangki hitam milik saksi Bausi dibawa ke lokasi sawah milik H. BUHARI  di Dusun Pesisir Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan mesin pompa air tersebut diletakkan dipamatang sawah, selanjutnya mesin pompa air tersebut tidak dibawa pulang dan tetap dibiarkan berada dipematang sawah milik H. BUHARI, kemudian setiap malam pompa air tersebut dihidupkan untuk mengairi sawah milik H.BUHARI, selanjutnya saksi BAUSI tiap malam sekitar pukul 20.00 WIB datang kesawah untuk mengisi bahan bakar lalu mesin pompa air oleh saksi Bausi di hidupkan untuk mengairi sawah dan selanjutnya saksi Bausi pulang seterusnya selama 1 (satu) bulan, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 WIB pada saat saksi Bausi datang ke lokasi untuk mengisi bahan bakar mesin pompa air tersebut, mesin pompa air tersebut sudah tidak ada.
  • Bahwa awalnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL sebelum melakukan pencurian pada siang harinya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL melakukan survey terlebih dahulu, kemudian pada malamnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru milik terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL dengan berboncengan dengan Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR awalnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL mengajak untuk mencari janda. Kemudian sampai dilokasi yaitu disawah Dusun Pesisir Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, selanjutnya  terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL memarkir sepeda motornya  dan selanjutnya terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL dan Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR berjalan kaki mengambil pompa air tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan cara diangkat kemudian dinaikkan ke sepeda motor, selanjutnya mesin pompa air tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL, selanjutnya sekitar bulan November tahun 2019 mesin pompa air tersebut dijual kepada saksi Muslih sebear Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya hasil penjualan tersebut Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)., selanjutnya mesin pompa air tersebut dijual kepada saksi Muslih dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya hasil penjualan tersebut Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Bausi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RIJAL bersama-sama Terdakwa II MAT SURO Alias MAT Bin MUNIR mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merk Honda  milik saksi Sudi, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Mustang  milik saksi Munaji dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk Honda type GX200 milik saksi Bausi tanpa sepengetahuan dan seizin dari para saksi korban sebagai pemilik dan tujuan para terdakwa mengambilnya untuk mencari keuntungan dengan menjual mesin pompa air tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya