Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/PID.B/2013/PN.STB. BAMBANG S., S.H. HOLIS RIHANTO Als. PAK SANI Bin ENO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 54/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLIS RIHANTO Als. PAK SANI Bin ENO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P ? 29

? UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM ? 09/ SITUB/ 0213

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : HOLIS RIHANTO Als PAK SANI Bin ENO

Tempat lahir : Situbondo

Umur / tanggal lahir : 25 tahun

Jenis kelamin : Laki - laki

Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Tambak Ukir Kec. Kendit Kab. Situbondo

A g a m a : I s l a m

Pekerjaan : Tani

Pendidikan : SD Tidak tamat

II. PENAHANAN :

- Terdakwa dilakukan penahanan Oleh Penyidik sejak tanggal 01 Januari 2013 s/d tanggal 20 Januari 2013.

- Perpanjangan penahanan sejak mulai tanggal 21 Januari 2013 s/d tanggal 01 Maret 2013

- Terdakwa ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Pebruari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013

  1. III. D A K W A A N :

----- Bahwa terdakwa HOLIS RIHANTO Als PAK SANI Bin ENO, pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2012 bertempat di Lapangan Desa Kendit Kec. Kendit Kab. Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau penusuk berupa sebilah pisau, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa HOLIS RIHANTO Als PAK SANI Bin ENO berangkat dari rumah dengan membawa sebilah pisau dan diselipkan dipinggangnya selanjutnya menuju tempat acara musik dangdut di lapangan Desa Kendit Kec. Kendit Kab. Situbondo dan saat musik dangdut dimulai para penonton berjoget didepan panggung kemudian ada keributan saling mendorong lalu aparat kepolisian melerainya dan mengamankan ke pinggir lapangan dan saat diamankan kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan sebilah pisau yang selip di pinggangnya selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Kendit berserta pisaunya untuk diproses secara hukum, bahwa terdakwa membawa barang berupa sebilah Clurit tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.---

----- Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/drt/1951 ----

Situbondo, 04 Maret 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

BAMBANG ARIF S, SH

Jaksa Muda NIP. 19670915 199603 1 001


Pihak Dipublikasikan Ya