Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat terhadap Pelawan dan Terlawan atas putusan Akte Perdamaian perkara nomor: 35/Pdt.Plw/2006/PN.Stb., tanggal 22 Januari 2007;
- Menyatakan sah dan mengikat penerimaan pembayaran uang muka jual beli obyek eksekusi dari Pelawan kepada Terlawan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Pelawan berkewajiban untuk melakukan pembayaran kekurangan jual beli kepada Terlawan sebesar Rp. 447.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
- Menolak atau setidak-tidaknya membatalkan permohonan eksekusi Terlawan kepada Pelawan dengan nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PN.Sit jo 6/Pdt.G/2022/ PN.Sit jo 6/Pdt.Plw/2022/PN.Sit;
- Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau bila saudara Hakim Yth. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |