Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
65/Pdt.P/2023/PN Sit | NATHANAEL ANDERSON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.P/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; --------------------------------------------------------------- 2.Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “IE, TJIEN KONG” menjadi “NATHANAEL ANDERSON”; ----------------------------- 3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama IE, TJIAN KONG, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa Nomor : Empat Puluh Delapan, tanggal 05 Agustus 1963, menjadi “NATHANAEL ANDERSON” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------- 4.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon. ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |