Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Des. 2014 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
62/PDT.G/2014/PN SIT. |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SLAMET, Spd, Mpd | 2 | Drs. SURYADI | 3 | WIWIK SUJARWATI, SPd | 4 | MARSUTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | SLAMET, Spd, Mpd | 2 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | Drs. SURYADI | 3 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | WIWIK SUJARWATI, SPd | 4 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | MARSUTO |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah Pengurus dan anggota dari Koperasi KPRI Kenangan Jangkar dan atau Koperasi Pegawai Negeri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Jangkar .
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat baik Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan dan atau melakukan transaksi fiktif di Koperasi Kenangan Jangkar dan atau yang telah memakai dan atau menggunakan dana Koperasi Kenangan Jangkar sebesar Rp. 579.906.050 ( lima ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam ribu lima puluh rupiah) untuk Tergugat I dan sebesar Rp. 524.444.300 (lima ratus dua puluh empat empat juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) untuk Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera membayarkan uang tersebut yakni untuk tergugat I sebesar Rp. 579.906.050 ( lima ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam ribu lima puluh rupiah) dan untuk tergugat II sebesar Rp. 524.444.300 (lima ratus dua puluh empat juta empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) kepada para Penggugat dan atau kepada KPRI Kenangan Kecamatan Jangkar dan atau kepada Koperasi Pegawai Negeri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Jangkar tanpa syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 575.000.000 (lima ratus juta tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Tergugat I dan sebesar Rp. 575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Tergugat II.
- Menghukum ANITA (Tergugat I) dan RUHANIAH (Tergugat II) secara tanggung renteng membayar uang kepada Para Penggugat sebesar sebesar Rp. 2.254.350.350 (dua milyar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar keterlambatan penyerahan tanah sengketa untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta milik Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uirvoorbaar bijj Vooraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |