Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. EKO SANTOSO alias EKO bin alm. SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SANTOSO alias EKO bin alm. SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa EKO SANTOSO alias EKO bin (alm) SUPRIYADI Bersama dengan ERFAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di parkir sepeda motor Pasar Mangaran, Ds Mangaran, Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa awalnya pada Hari Jumat Tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib terdakwa bersama dengan ERFAN (DPO) menggunakan 1 (satu) Unit Honda Vario Warna Merah (DPB) dari Kab Probolinggo menuju ke Kab Situbondo dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor, sesampainya di Kab Situbondo terdakwa dan ERFAN istirahat di Gazebo BRI Situbondo lalu berkeliling Situbondo untuk menentukan sasaran mengambil sepeda motor, setelah menemukan sasaran yaitu di Pasar Mangaran, Ds Mangaran, Kec Mangaran, Kab Situbondo kemudian terdakwa dan ERFAN kembali ke Gazebo BRI Situbondo. • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa dan ERFAN menuju ke Pasar Mangaran Ds Mangaran, Kec Mangaran, Kab Situbondo sesampainya di Pasar Mangaran sekira pukul 05.30 Wib dilakukan pembagian tugas, ERFAN menunggu diatas sepeda motor di depan masjid sedangkan terdakwa menuju ke tempat parkir sepeda motor merk Honda beat warna hitam Nopol W-3176-OY milik saksi korban RUKKAYYAH dengan membawa kunci T, selanjutnya terdakwa merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil tanpa adanya ijin saksi korban terdakwa memundurkan sepeda motor menghadap kearah selatan kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut untuk dibawa menuju kearah selatan namun ketika akan melaju kurang lebih jarak sekira 5 (lima) meter dari tempat parkiran tersebut tiba-tiba saksi SRI WAHYUNINGSIH memegang bagian belakang sepeda motor milik saksi korban sambil berteriak “Maling-Maling”, kemudian terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dan kabur kearah selatan namun berhasil ditangkap oleh warga sedangkan ERFAN berhasil melarikan diri. • Atas kejadian tersebut saksi korban RUKKAYYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 5, Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP, , dan

Pihak Dipublikasikan Ya