Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2017/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Buadin Alias Pak Nanang Bin Alm. Jamin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/0.5.39.3/Ep.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Buadin Alias Pak Nanang Bin Alm. Jamin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa BUADIN Alias PAK NANANG Bin (Alm) JAMIN pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di kandang sapi milik saksi MARUKI di Kp. Tegal Tengah Desa Curahsuri Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada  barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa masuk ke dalam kandang sapi milik saksi MARUKI di Kp. Tegal Tengah Desa Curahsuri Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo dengan cara membuka pintu kandang yang terbuat dari anyaman bambu yang tidak terkunci namun hanya ditopang dengan kayu sengon kecil, setelah itu terdakwa memotong tali pengikat tampar sapi tersebut dengan menggunakan sabit yang telah dibawa oleh terdakwa sebelumnya, selanjutnya tali tampar tersebut diikatkan ke mulut sapi oleh terdakwa agar sapi tersebut tidak bersuara, setelah itu terdakwa membawa sapi tersebut keluar kandang menuju ke kandang sapi milik terdakwa di Kp. Manding RT 11 RW 01 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa ciri-ciri sapi tersebut yaitu sapi betina jenis lokal umur sekitar 2 (dua) tahun  warna kulit abu-abu bercorak putih, yang mana sapi tersebut adalah milik saksi korban RIBUT Alias P. LILA yang dirawat oleh saksi MARUKI dan ditempatkan di kandang milik saksi MARUKI tepat dibelakang rumah saksi MARUKI di Kp. Tegal Tengah Desa Curahsuri Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RIBUT Alias P. LILA ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya