- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun tangan orang lain atas ijinnya atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 298, Luas 694 M2 ( Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi ) sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan ( Eksekusi ) Pengadilan Agama Situbondo Nomor : 1876/Pdt.G/2017/PA.Sit Jo Nomor : 1578/Pdt.G/2018/PA.Sit dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Pekarangan Anjani dan Tanah Pekarangan Tija
- Timur : Selokan, Jalan Desa
- Selatan : Tanah rumah milik Sayuto dan Buk Rus
- Barat : Tanah Pekarangan Didi dan Tanah Pekarangan Tija;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |