Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2019/PN Sit 1.HARTATIK
2.TOHAMMAD
3.MISRIYE
4.BURIYA
1.H. MARHAWI
2.NURHAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HARTATIK
2TOHAMMAD
3MISRIYE
4BURIYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. MARHAWI
2NURHAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

 

a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

b. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari P.SUKRADAN  dan oleh sebab itu berhak atas barang peninggalannya yaitu berupa :

  • Sebidang tanah Hak Yasan seluas +460 M2 ( lebih kurang enam ratus enam puluh meter

Persegi) terletak di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Kohir

Nomor: 997, Persil nomor: 56, Klas D.I, tertulis atas nama G.SALIM.

Dengan batas-batas:

Utara       : Pekarangan Bu Buriya.

Tmur       : Pekarangan Tohammad.

Selatan    : Jalan.

           Barat       : Pekarangan Matrik.

c. Bahwa penguasaan sebagian tanah tersebut diatas yang dinyatakan merupakan tanah sengketa

    dengan luas  luas +  400 M2  ( lebih kurang empat ratus meter persegi) dengan batas-batas

     Utara       : Pekarangan Bok Buriya ;

     Timur      : Pekarangan Tohammad.

     Selatan    : Jalan ;

     Barat       : Pekarangan Martik

     Yang sekarang dikuasai oleh Haji Marhawi adalah tidak syah dan mohon agar proses jual-beli

      nya dinyatakan batal demi Hukum karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Bahwa Penggugat I  tidak syah dan melanggar Hukum menempati tanah milik Para Penggugat

    yang berasal dari Almarhum P.Sukradin oleh sebab itu memerintahkan kepada Tergugat I dan

    atau siapapun juga yang ijin Tergugat atau tanpa ijin Tergugat yang menempati tanah sengketa

    untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari

    Penghuni dan barang-barang penghuni dan apabila perlu meminta bantuan yang berwajib

    untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut.

e  Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul akibat gugatan 

     ini..

SUBSIDAIR :

                Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak