Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2019/PN Sit | 1.HARTATIK 2.TOHAMMAD 3.MISRIYE 4.BURIYA |
1.H. MARHAWI 2.NURHAYANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2019/PN Sit | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2019 | ||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | P R I M A I R: Â a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; b. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari P.SUKRADANÂ dan oleh sebab itu berhak atas barang peninggalannya yaitu berupa :
Persegi) terletak di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Kohir Nomor: 997, Persil nomor: 56, Klas D.I, tertulis atas nama G.SALIM. Dengan batas-batas: Utara      : Pekarangan Bu Buriya. Tmur      : Pekarangan Tohammad. Selatan   : Jalan.           Barat      : Pekarangan Matrik. c. Bahwa penguasaan sebagian tanah tersebut diatas yang dinyatakan merupakan tanah sengketa    dengan luas luas + 400 M2 ( lebih kurang empat ratus meter persegi) dengan batas-batas     Utara      : Pekarangan Bok Buriya ;     Timur     : Pekarangan Tohammad.     Selatan   : Jalan ;     Barat      : Pekarangan Martik     Yang sekarang dikuasai oleh Haji Marhawi adalah tidak syah dan mohon agar proses jual-beli      nya dinyatakan batal demi Hukum karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Bahwa Penggugat I  tidak syah dan melanggar Hukum menempati tanah milik Para Penggugat    yang berasal dari Almarhum P.Sukradin oleh sebab itu memerintahkan kepada Tergugat I dan    atau siapapun juga yang ijin Tergugat atau tanpa ijin Tergugat yang menempati tanah sengketa    untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari    Penghuni dan barang-barang penghuni dan apabila perlu meminta bantuan yang berwajib    untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut. e Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul akibat gugatan     ini.. SUBSIDAIR :                Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |