Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2019/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Amir Faisol Alias Amir Bin Hafid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1954/M.5.40/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amir Faisol Alias Amir Bin Hafid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa  AMIR FAISOL al. AMIR Bin HAFID pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan  oleh  terdakwa  dengan cara - cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas saksi korban Shodikin  bersama-sama saksi korban Sri Winarti dan kedua anaknya sedang mengedarai kendaraan roda empat Daihatsu Ayla Nopol. N-1878-NR dari arah barat menuju kearah timur sesampainya di Jalan Raya Besuki dari arah berlawanan terdapat kendaraan roda empat Truk Nopol. N-8223-UP yang dikemudikan oleh terdakwa Amir Faisol alias Amir Bin Hafid tiba-tiba oleng kearah kanan dimana jarak yang terlalu dekat karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga terjadi benturan antara kendaraan yang dikendarai saksi korban bersama-sama saksi korban Sri Winarti dan kedua anaknya Daihatsu Ayla Nopol. N-1878-NR dengan kendaraan yang dikendarai terdakwa Truk Nopol. N-8223-UP tidak dapat terhindarkan sehingga kendaraan Daihatsu Ayla warna putih tersebut rusak berat dengan terdapat luka dibagian wajah pada korban Shodikin serta terdapat luka dibagian bibir korban Sriwinarti serta terdapat patah tulang dibagian gerak tangan kanan serta anak-anak saksi korban mengalami luka ringan.
  • Akibat dari kurang hati-hatinya terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Nopol. N-8223-UP sehingga menyebabkan saksi korban Shodikin mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : B/54/IV/2019/Lantas tanggal 28 Agustus 2019 yang ditandatangni oleh dr.Premi Resti Yulianti, dengan hasil pemeriksaan.
  1. Kepala : ditemukan adanya hematom (bengkak) dipipi kiri ukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter.
  2. Mata : ditemukan adanya luka robek pada kelopak mata kiri bawah ukuran tiga kali dua sentimeter, perdarahan aktif.
  3. Mulut : ditemukan adanya luka robek dibibir bagian bawah bagian dalam ukuran tiga kali satu sentimeter, ditemukan adanya luka robek dibibir bagian bawah bagian luar ukuran tiga kali satu sentimeter.
  4. Dada : ditemukan adanya jejas (kemerahan) pada dada sebelah kanan.
  5. Anggota geraK atas : ditemukan adanya luka robek pada lengan kanan ukuran sepuluh kali tiga sentimeter kali lemak (lapisan kulit paling dalam) ukuran luka kedua tiga kali nol koma lima sentimeter.
  6. Anggota gerak bawah : ditemukan adanya luka robek pada betis kanan ukuran satu kali satu sentimeter, perdarahan aktif, deformitas (pemendekan/antara betis kanan dan kiri tidak sama), ditemukan adanya patah tulang pada betis kanan.
  • Dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna dan mengakibatkan kematian.
  • Saksi korban Sri Winarti mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : B/55/IV/2019/Lantas tanggal 28 Agustus 2019 yang ditandatangni oleh dr.Premi Resti Yulianti, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Mulut : ditemukan adanya luka robek dibibir kanan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ditemukan adanya gigi lepas satu biji, ditemukan adanya luka robek pada lidah bagian  kanan ukuran empat kali tiga sentimeter.
  2. Anggota gerak atas : ditemukan adanya krepitasi (patah tulang) pada bagian kanan dan deformitas (pemandekan/antara tangan kanan dan kiri tidak sama).
  3. Anggota gerak bawah : ditemukan adanya luka beset pada lutut kanan.
  • Dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa kudung (cacat tetap).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa  AMIR FAISOL al. AMIR Bin HAFID pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, perbuatan mana dilakukan  oleh  terdakwa  dengan cara - cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas saksi korban Shodikin  bersama-sama saksi korban Sri Winarti dan kedua anaknya sedang mengedarai kendaraan roda empat Daihatsu Ayla Nopol. N-1878-NR dari arah barat menuju kearah timur sesampainya di Jalan Raya Besuki dari arah berlawanan terdapat kendaraan roda empat Truk Nopol. N-8223-UP yang dikemudikan oleh terdakwa Amir Faisol alias Amir Bin Hafid tiba-tiba oleng kearah kanan dimana jarak yang terlalu dekat karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga terjadi benturan yang keras antara kendaraan yang dikendarai saksi korban Sodikhin bersama istrinya yaitu saksi korban Sri Winarti dan kedua anaknya yaitu saksi korban Cindy Amalia Romadhoni dan saksi korban Lylatus Shofariyah berupa Daihatsu Ayla Nopol. N-1878-NR dengan kendaraan yang dikendarai terdakwa bersama kernetnya yaitu saksi Mohammad hasani berupa kendaraan Truk Nopol. N-8223-UP tidak dapat terhindarkan sehingga saksi korban Cindy Amalia Romadhoni dan saksi korban Lylatus mengalami luka ringan dan kendaraan Daihatsu Ayla warna putih Nopol. N-1878-NR yang dikemudikan saksi korban Shodikin tersebut pada bagian depan mengalami rusak berat.
  • Akibat dari kurang hati-hatinya terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Nopol. N-8223-UP sehingga menyebabkan saksi korban Cindy Amalia Romadhoni mengalami luka ringan berupa bengkak sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : B/56/IV/2019/Lantas tanggal 28 Agustus 2019 yang ditandatangni oleh dr.Premi Resti Yulianti, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala : ditemukan adanya hematom (bengkak) dimata kanan ukuran empat kali dua sentimeter.
  • Dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka ringan dengan cara berobat jalan.
  • Saksi korban Lylatus Shofariyah mengalami bengkak sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : B/57/IV/2019/Lantas tanggal 28 Agustus 2019 yang ditandatangni oleh dr.Premi Resti Yulianti, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Kepala : ditemukan adanya hematom (bengkak) didagu dan luka robek  ukuran tiga kali satu sentimeter, kebiruan, ditemukan adanya luka robek dikepala samping kanan ukuran tiga kali satu sentimeter, ditemukan adanya luka robek dikepala bagian belakang ukuran tujuh kali satu sentimeter.

  2. Mulut : ditemukan adanya luka robek dibibir atas ukuran tiga kali satu sentimeter, ditemukan adanya luka robek dibibir bagian bawah bagian luar ukuran tiga kali satu sentimeter.

  • Dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka ringan dengan cara berobat jalan.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya