Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Sit YOHANES 1.MUHAMMAD RUDI HARTONO
2.LAILATUL QOMARIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1YOHANES
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RUDI HARTONO
2LAILATUL QOMARIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL JAMAL HABAIB, S.H.MUHAMMAD RUDI HARTONO
2NURUL JAMAL HABAIB, S.H.LAILATUL QOMARIYAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 142.322.056,00
Petitum

1) Menerima Gugatan Penggugat Seluruhnya

2) Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.

3) Bahwa Tergugat I secara syah dan meyakinkan mempunyai pinjaman kepada penggugat sebesar

a. Hutang Pokok : 89.398.900

b. Pinjaman Pokok Tergugat I dari Juni 2021 sampai maret 2024 sebesar Rp. 140.495.613 + Bunga 1,3% jadi apabila dijumlah sebesar = Rp. 142.322.056 (Seratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima puluh enam rupiah).

4)Syah Pemberian Jaminan Hutang Tergugat I Kepada Penggugat dan yang telah disetujui oleh Tergugat II (Ibu Tergugat I) Yaitu Berupa

- Sebidang tanah seluas : 546m2 (lima ratus empat puluh enam meter persegi) dengan sertipikat hak milik no 550/Jumpong diuraikan dalam surat ukur no : 00399/Jumpong/2019, sertipikat tersebut tanggal 9 desember 2019 atas nama LAILATUL QOMARIYAH, Berikut Bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di desa jumpong, kecamatan wonosari, kabupaten bondowoso.

5) Bahwa pemberian kuasa menjual kepada Penggugat oleh Tergugat I dan II Adalah syah demi hukum dan oleh sebab itu Penggugat diberi hak dan kuasa untuk

a. Menghadap notais atau PPAT di kabupaten bondowoso

b. Menandatagani akte jual-beli aau akte yang lainnya

c. Menerima uang pembyaran dan uang pembyaran tersebut untuk membayar hutang Tergugat I kepada penggugat

d. Menyerahkan sertipikat asli kepada pembeli

e. Apabila tanah tersebut laku maka Tergugat II dan siapapun yang menempati tanah tersebut harus mengosongkan tanag tersebut di atas dari penghuni dan barang barang penghuni yang dijadikan jaminan hutang oleh tergugat I dan telah disetujui tergugat II. Apabila perlu dengan bantuan polisi

Memutus lain menurut hukum dan undang undang yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak