Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2016/PN SIT. IDA HARYANI, S.H. HARIYONO alias YON bin ARIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2016/PN SIT.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan No.REG.PERKARA : PDM-22 / SITUB /Ep.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1IDA HARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYONO alias YON bin ARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------“ Bahwa terdakwa I HARIYONO alias YON bin ARIP bersama sama dengan terdakwa II DARMAWI alias DAR alias WIWI bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di pinggir sawah Dsn. Gentong Desa Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib SUHAIDI alias DIDI (DPO) menghubungi via telpon kepada terdakwa I HARIYONO alias YON bin ARIP dan merencanakan untuk mengambil besi rel lori di pinggir sawah Dsn. Gentong Desa Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo bersama-sama dengan terdakwa II DARMAWI alias DAR alias WIWI bin AHMAD dan IPUL (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I berangkat menuju pinggir sawah Dsn. Gentong Desa Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo menggunakan 1 (Satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning muda nopol DK-9533-MC, sedangkan SUHAIDI alias DIDI berangkat bersama dengan terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor milik SUHAIDI alias DIDI dan di tempat tersebut sudah ada IPUL yang sudah menunggu untuk menaikkan besi rel lori yang sudah dalam keadaan terpotong-potong menjadi beberapa macam bagian, kemudian terdakwa I turun dari truk dan membuka bak truknya, selanjutnya terdakwa II dan SUHAIDI alias DIDI tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PG Asembagus menaikkan besi rel lori sebanyak 16 (enam belas) batang rel lori dengan masing-masing panjang sekitar 4 (empat) meter dan 7 (tujuh) batang rel lori dengan masing-masing panjang sekitar 1 (satu) meter milik PG Asembagus, dan IPUL berada diatas truk bertugas untuk mengatur besi rel lori yang sudah dinaikkan diatas truk, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, sedangkan terdakwa II, SUHAIDI alias DIDI, dan IPUL berhasil melarikan diri, setelah itu pada tanggal 07 Februari 2016 sekira jam 05.00 Wib terdakwa II menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Resort Situbondo.
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PG Asembagus mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP.

------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa I HARIYONO alias YON bin ARIP bersama sama dengan terdakwa II DARMAWI alias DAR alias WIWI bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di pinggir sawah Dsn. Gentong Desa Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 14.00 Wib SUHAIDI alias DIDI (DPO) menghubungi via telpon kepada terdakwa I HARIYONO alias YON bin ARIP dan merencanakan untuk mengambil besi rel lori di pinggir sawah Dsn. Gentong Desa Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo bersama-sama dengan terdakwa II DARMAWI alias DAR alias WIWI bin AHMAD dan IPUL (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I berangkat menuju pinggir sawah Dsn. Gentong Desa Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo menggunakan 1 (Satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning muda nopol DK-9533-MC yang mana kendaraan truk tersebut akan digunakan untuk mengangkut besi rel lori tersebut, sedangkan SUHAIDI alias DIDI berangkat bersama dengan terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor milik SUHAIDI alias DIDI dan di tempat tersebut sudah ada IPUL yang sudah menunggu untuk menaikkan besi rel lori yang sudah dalam keadaan terpotong-potong menjadi beberapa macam bagian, kemudian terdakwa I turun dari truk dan membuka bak truknya, selanjutnya terdakwa II dan SUHAIDI alias DIDI tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PG Asembagus menaikkan besi rel lori sebanyak 16 (enam belas) batang rel lori dengan masing-masing panjang sekitar 4 (empat) meter dan 7 (tujuh) batang rel lori dengan masing-masing panjang sekitar 1 (satu) meter milik PG Asembagus, dan IPUL berada diatas truk bertugas untuk mengatur besi rel lori yang sudah dinaikkan diatas truk, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, sedangkan terdakwa II, SUHAIDI alias DIDI, dan IPUL berhasil melarikan diri, setelah itu pada tanggal 07 Februari 2016 sekira jam 05.00 Wib terdakwa II menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Resort Situbondo.
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PG Asembagus mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya