Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Sit 1.MAWARDI ;
2.HJ. LISA YUDIS TIRA ARDI ;
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE (PT. MUF) cq PT MUF KANTOR CABANG (KC) JEMBER / MUF JEMBER cq PT MUF KANTOR SELAIN KANTOR CABANG (KSKC) SITUBONDO/ MUF SITUBONDO , No. Izin OJK : S-3742/NB.111/2016 ;
2.PT MANDIRI UTAMA FINANCE (PT. MUF) cq PT MUF KANTOR CABANG JEMBER / MUF JEMBER , No. Izin OJK : KEP-207/NB.111/2016 ;
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MAWARDI ;
2HJ. LISA YUDIS TIRA ARDI ;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.MAWARDI ;
2EVA DIAN PRIHATINI, S.H.HJ. LISA YUDIS TIRA ARDI ;
3DONDIN MARYASA ADAMMAWARDI ;
4DONDIN MARYASA ADAMHJ. LISA YUDIS TIRA ARDI ;
5TAUFIK, SHMAWARDI ;
6TAUFIK, SHHJ. LISA YUDIS TIRA ARDI ;
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI UTAMA FINANCE (PT. MUF) cq PT MUF KANTOR CABANG (KC) JEMBER / MUF JEMBER cq PT MUF KANTOR SELAIN KANTOR CABANG (KSKC) SITUBONDO/ MUF SITUBONDO , No. Izin OJK : S-3742/NB.111/2016 ;
2PT MANDIRI UTAMA FINANCE (PT. MUF) cq PT MUF KANTOR CABANG JEMBER / MUF JEMBER , No. Izin OJK : KEP-207/NB.111/2016 ;
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andy Cahyono PutraPT MANDIRI UTAMA FINANCE (PT. MUF) cq PT MUF KANTOR CABANG (KC) JEMBER / MUF JEMBER cq PT MUF KANTOR SELAIN KANTOR CABANG (KSKC) SITUBONDO/ MUF SITUBONDO , No. Izin OJK : S-3742/NB.111/2016 ;
2Andy Cahyono PutraPT MANDIRI UTAMA FINANCE (PT. MUF) cq PT MUF KANTOR CABANG JEMBER / MUF JEMBER , No. Izin OJK : KEP-207/NB.111/2016 ;
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

D A L A M  P R O V I S I :

Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II  agar menghentikan pelaksanaan penjualan lelang atas OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HOSNIYATI, HJ., Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” yang disertai dengan OBJEK SENGKETA II berupa “BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. O-0094135 atas nama Pemilik HOSNIYATI, HJ.” , oleh karena OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut adalah Hak Milik sah daripada almarhumah Hj. HOSNIYATI yang saat ini selaku Pewaris dari PARA PENGGUGAT tersebut ; dan perintah dalam Putusan Provisi ini agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai dengan ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde);

D A L A M  P O K O K  P E R K A R A  :

P R I M A I R   :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HOSNIYATI, HJ. selaku istri dari PENGGUGAT I dan orang tua perempuan dari PENGGUGAT II , yang selama hidupnya berstatus sebagai; Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” (almarhum), dan OBJEK SENGKETA II berupa “BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. O-0094135 atas nama Pemilik Hj. HOSNIYATI” (almarhum) tersebut ;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HOSNIYATI, HJ. , semasa hidupnya Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” (almarhum),  dan OBJEK SENGKETA II berupa “BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. O-0094135 atas nama Pemilik HOSNIYATI, HJ.” adalah Hak Milik Bersama yang sah dari PENGGUGAT II dan almarhumah Hj. HOSNIYATI selaku istri dari PENGGUGAT II dan orang tua perempuan dari PENGGUGAT I ;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040320004926, tanggal 25 – 06 – 2020 yang dibuat antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT II jo TERGUGAT II dengan menggunakan form dan klausula baku, menggunakan surat kuasa dalam hal penyerahan barang jaminan secara angsuran berikut surat-surat lain turutannya , atau setidak-tidaknya dibuat tanpa dihadapan notaris, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta yang juga tanpa melibatkan dan/atau tanpa adanya persetujuan dari PENGGUGAT II dan Hj. HOSNIYATI selaku pemilik sah dari OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum adalah tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa eksekusi liar dan/atau perampasan terhadap OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HOSNIYATI, HJ.  , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO , NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.”, yang dilakukan debt-collector yang merupakan utusan dan suruhan dari TERGUGAT I jo TERGUGAT II tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada PENGGUGAT I dan Hj. HOSNIYATI selaku pemilik sah dari OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II selaku selaku pemilik sah dari OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II adalah perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan pembuatan akta notariil dan surat-surat lainnya yang menggunakan surat kuasa yang dilakukan oleh TERGUGAT II dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap pinjaman uang dari PENGGUGAT I dengan jaminan BPKP / OBJEK SENGEKTA II milik adalah Hak Milik Bersama yang sah dari PENGGUGAT I dan almarhumah Hj. HOSNIYATI selaku istri dari PENGGUGAT I dan orang tua perempuan dari PENGGUGAT II dengan pembayaran kredit secara angsuran bertentangan dengan hukum ;
  7. Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT yang biayanya Rp. 7.346.939,00 (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
  8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT I melalui utusannya yaitu sekompok orang debt-collector yang merampas OBJEK SENGKETA I adalah eksekusi liar, padahal OBJEK SENGKETA I tersebut bukanlah agunan kredit / pinjaman uang dari PENGGUGAT II , melainkan PENGGUGAT II hanyalah mengagunkan BPKB mobil yang disebut sebagai OBJEK SENGKETA II sebagai barang jaminan hutang gadai kepada TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  9. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan secara baik dan utuh tanpa beban apapun yang menyertainya atas OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HOSNIYATI, HJ. , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” , dan OBJEK SENGKETA II berupa “BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. O-0094135 atas nama Pemilik HOSNIYATI, HJ.” kepada PARA PENGGUGAT , bilamana perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia) ;
  10. Menetapkan kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT adalah berupa kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian immateriil (moriil)  sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  PARA Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian immateriil (moriil)   kepada  PARA Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)  dibayar lunas, tunai dan sekaligus secara tanggung rentengn kepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PARA Penggugat , karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  14. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
  15. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

A t a u , apabila Ketua PENGADILAN NEGERI SITUBONDO dalam hal ini  Majelis Hakim yang memeriksa , mengadili dan memutus perkara ini   berpendapat lain ,  maka :

S U B S I D A I R  :

  • Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak