Petitum Permohonan |
- Mengabulakan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/02/VII/RES.1.6/2020/Reskrim tanggal 24 Juli 2020 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/04.b/IV/2020/Reskrim, tanggal 24 April 2020 dalam Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/RES.1.6/2020/JATIM RES SITUBD/SEK KAPONGAN tertanggal 27 Maret 2020 yang diterbitkan Termohon adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumannya;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon terkait Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/RES.1.6/2020/JATIM RES SITUBD/SEK KAPONGAN tertanggal 27 Maret 2020 dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara a quo;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan a quo;
Atau
Apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |