Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2018/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Riyan Andiko Alias Riyan Bin H. Majid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2181/O.5.39/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riyan Andiko Alias Riyan Bin H. Majid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa kesatu, ia terdakwa RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID bersama dengan TORI Bin SUMAN (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di gudang penyimpanan barang elektronik milik Toko Sony di komplek Hotel Kharisma Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, selanjutnya kedua, ia terdakwa RIYAN ANDIKO Alias RIYAN Bin H. MAJID bersama dengan TAUFIK HIDAYAT Alias OPEK Bin (Alm) ASDIN Alias PAK JON (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di gudang penyimpanan barang elektronik milik Toko Sony di komplek Hotel Kharisma Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada  barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Kesatu, awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Krajan RT 04 RW 07 Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso menggunakan sepeda motor menuju ke tempat kerja TORI Bin SUMAN di daerah Prajekan Kabupaten Bondowoso, selanjutnya terdakwa bersama dengan TORI Bin SUMAN menuju ke gudang penyimpanan barang elektronik milik Toko Sony di komplek Hotel Kharisma Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk mengambil barang-barang elektronik di tempat tersebut tanpa izin, sebelumya terdakwa pernah bekerja di gudang penyimpanan tersebut sehingga terdakwa mengetahui situasi dan kondisi di dalam gudang, setelah itu terdakwa bersama dengan TORI Bin SUMAN berbagi tugas satu sama lain, yaitu terdakwa yang masuk ke dalam gudang sedangkan TORI Bin SUMAN menunggu di luar sambil mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa langsung memanjat pagar gudang di dekat pohon asam menuju ke atap gudang, setelah itu terdakwa merusak seng penutup angin-angin menggunakan palu yang telah dibawa sebelumnya, setelah terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang melewati tumpukan barang-barang elektronik, setelah di dalam gudang kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah TV merek Sharp 32’ (tiga puluh dua inchi), selanjutnya terdakwa membawa TV tersebut ke luar gudang melewati jalan semula, setelah itu terdakwa bersama dengan TORI Bin SUMAN membawa TV tersebut ke daerah Kalibagor Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat pihak Toko Sony ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.5.300.000-, (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Kedua, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2018 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Krajan RT 04 RW 07 Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso menggunakan sepeda motor mengajak TAUFIK HIDAYAT Alias OPEK Bin (Alm) ASDIN Alias PAK JON, selanjutnya terdakwa bersama dengan TAUFIK HIDAYAT Alias OPEK Bin (Alm) ASDIN Alias PAK JON menuju ke gudang penyimpanan barang elektronik milik Toko Sony di komplek Hotel Kharisma Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk mengambil lagi barang-barang elektronik di tempat tersebut tanpa izin, setelah itu terdakwa bersama dengan TAUFIK HIDAYAT Alias OPEK Bin (Alm) ASDIN Alias PAK JON berbagi tugas satu sama lain, yaitu terdakwa yang masuk ke dalam gudang sedangkan TAUFIK HIDAYAT Alias OPEK Bin (Alm) ASDIN Alias PAK JON menunggu di luar sambil mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa langsung memanjat pagar gudang di dekat pohon asam menuju ke atap gudang, setelah itu terdakwa masuk ke dalam gudang melalui seng penutup angin-angin yang telah dirusak pada perbuatan sebelumnya, setelah itu terdakwa melewati tumpukan barang-barang elektronik, setelah di dalam gudang kemudian terdakwa mengambil 6 (enam) buah TV terdiri dari 3 (tiga) buah TV merek Sharp 32’ (tiga puluh dua inchi) dan 3 (tiga) buah TV merek Panasonic 43’ (empat puluh tiga inchi), selanjutnya terdakwa membawa TV tersebut ke luar gudang melewati jalan semula, setelah itu terdakwa bersama dengan TAUFIK HIDAYAT Alias OPEK Bin (Alm) ASDIN Alias PAK JON membawa TV tersebut ke daerah Kalibagor Kabupaten Situbondo dengan cara diangkut sebanyak 2x (dua kali);
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat pihak Toko Sony ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.19.950.000-, (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat 91) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya