Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Sarmin alias Pak Haerani bin Nami pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2017 bertempat di halaman rumah saksi Toniyah Alias Bu Hafid dan saksi Toyati Toyati alias Bu Silah di Dusun Jatian Rt. 012/Rw. 002, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan†terhadap saksi Toniyah alias Bu Hafid, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di halaman rumah saksi Toniyah Alias Bu Hafid dan saksi Toyati Toyati alias Bu Silah di Dusun Jatian Rt. 012/Rw. 002, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo ketika saksi Toniyah alias Bu Hafid sedang istirahat di depan rumahnya tiba-tiba terjadi pertengkaran antara saksi Buhadi alias Pak Saudah dengan saksi Buhani alias Bu Mina, disaat pertengkaran telah selesai dan saksi Buhadi alias Pak Saudah berjalan menuju rumahnya tiba-tiba Terdakwa berteriak kepada saksi Buhadi alias Pak Saudah “kamu sombong†serta mendekati dan berusaha memukul saksi Buhadi alias Pak Saudah. Bahwa saksi Toniyah alias Bu Hafid yang melihat hal tersebut berusaha menghalangi Terdakwa sambil berkata “Kamu jangan ikut-ikutan karena bukan masalahmuâ€ÂÂ, dan Terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi tanpa menanggapi kata-kata saksi Toniyah alias Bu Hafid langsung memukuli saksi Toniyah alias Bu Hafid di bagian wajahnya secara berulang-ulang dengan tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa, dan ketika saksi Toyati alias Bu Silah akan melerainya justru datang saksi Misbah alias Pak Dita bin Sarmin (Terdakwa dalam perkara lain) memukuli dan menendang saksi Toyati alias Bu Silah berkali-kali di bagian dada, hingga akhirnya datang saksi Badrus Samsi dan saksi Jatim alias Bu Fiki serta warga yang kebetulan berada di tempat kejadian untuk melerainya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Toniyah alias Bu Hafid, sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum Nomor : 445/23.1/431.201.7.7/II/2017 tanggal 26 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizal Ismuryanda, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Bungatan, mengalami :
- Ditemukan luka memar pada pipi kanan ukuran ± 4 x 2 cm;
- Ditemukan luka memar pada pipi kiri ukuran ± 3 x 2 cm;
- Ditemukan luka robek pada gusi atas depan ukuran ± 1 cm.
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh benda tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |