Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : ASTUTIK, sebagai Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : MUHAMAD ALBA RIZI (15 tahun) dan  ANA ALTHOFUNNISA (8 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/balik nama bersama dengan ahli waris yang lain terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1022/Desa Klatakan, Surat Ukur tanggal 29-11-2006, No. 21, luas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi) atas nama pemegang hak ABDUL ARIFIN, yang terletak di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |