Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2021/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Sujarwo Dedi Suhartono Alias Jarwo Bin Hakim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-534/M.5.40/Ep.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sujarwo Dedi Suhartono Alias Jarwo Bin Hakim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SUJARWO DEDI SUHARTONO Alias JARWO Bin HAKIM bersama-sama dengan saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN (TERPIDNA dalam berkas terpisah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo No.168/Pid.B/2017/PN.Sit tanggal 17 Januari 2018) pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2017, bertempat di toko pertanian Sahabat Tani Kampung Watuketu RT. 01 RW. 01 Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil  dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa sepakat bersama dengan saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dan saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN berangkat dari rumah saksi ABSARI bin NUR SAHLAN dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Byson warna hitam (DPB) milik terdakwa dengan posisi terdakwa yang menyoper sedangkan saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN membonceng dengan membawa linggis milik saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN sambil mencari-cari tempat yang aman hingga akhirnya sampai di Toko Pertanian SAHABAT TANI milik saksi korban BAIHAKI, selanjutnya terdakwa berhenti dan memakirkan sepedanya didepan pojok toko Pertanian SAHABAT TANI sambil mengawasi keadaan sekitar toko SAHABAT TANI tersebut, lalu saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN masuk kedalam toko melalui pintu belakang yang mana masuk dengan merusak atau membongkar penghalang yang terbuat dari triplek dan merusak kunci pintu arah masuk kedalam toko SAHABAT TANI dengan menggunakan linggis, selanjutnya saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN masuk kedalam toko yang terlebih dahulu mengambil sak putih yang ada didalam toko dan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban BAIHAKI, kemudian saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN mulai mengambil obat-obatan pertanian milik saksi korban BAIHAKI yang berada di etalse yaitu :
  1. 10 (sepuluh) botol obat pertanian merk “DECIS 25 EC” Kemasan 500 ml dengan harga perbotol Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah).
  2. 2 (dua) botol obat pertanian merk “D MECTIN 528 SL” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  3. 3 (tiga) botol obat pertanian merk “CLOBBER 200 EC” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
  4. 2 (dua) botol obat pertanian merk “CLOBBER 200 EC” kemasan 250 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  5. 6 (enam) botol obat pertanian merk “PHOSCORMITE 18 EC” kemasan 200 ml dengan harga perbotol Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  6. 2 (dua) botol obat pertanian merk TRI ACTIVE 500 SL” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  7. 2 (dua) botol obat pertanian merk “BIO FERTIPLANT PLUS” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  8. 3 (tiga) botol obat pertanian merk “STARELLE 660 EC” kemasan 400 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  9. 2 (Dua) botol obat pertanian merk “CURACRON 500 EC” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.125.000,(seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  10. 2 (Dua) botol obat pertanian merk “INOVA 25 EC” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  11. 2 (dua) botol obat pertanian merk “DYNAMITE 510 SL” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  12. 1 (satu) botol obat pertanian merk “HARDTOP 610 EC” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa dan saksi ABSARI bin NUR SAHLAN berhasi mengambil obat-obatan pertanian milik saksi korban BAIHAKI kemudian pulang kerumah saksi ABSARI Bin NUR SAHLAN.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 saksi ABSARI bin NUR SAHLAN menjual 16 (enam belas) botol obat pertanian di toko SUMBER TANI milik saksi ABDUL HANNAN di Kp. Pesisir Desa Blitok Kec. Bungatan Kab. Situbondo sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan obat pertanian tersebut telah saksi ABSARI bin NUR SAHLAN gunakan untuk kebutuhan saksi ABSARI bin NUR SAHLAN.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi ABSARI bin NUR SAHLAN ditangkap oleh Anggota Polisi, selanjutnya terdakwa kabur melarikan diri ke Kalimantan Barat selama 4 tahun, selanjutnya sekitar bulan Februari 2021 terdakwa pulang kembali kerumahnya, kemudian hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 terdakwa ditangkap dirumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi ABSARI bin NUR SAHLAN tersebut, saksi korban BAIHAKI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.155.000,- (tiga juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya