Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. AHMAD SYAMSIDIN alias SAMSI bin SUPARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2019/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAMSIDIN alias SAMSI bin SUPARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YASON SILVANUS. SH.AHMAD SYAMSIDIN alias SAMSI bin SUPARTO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHMAD SYAMSIDIN alias SAMSI bin SUPARTO pada bulan Maret 2024 berturut-turut sampai dengan tanggal 06 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 bertempat di Gudang Penyimpanan Drop Point J&T Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- ----- ? Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai karyawan Expedisi J&T sejak Tahun 2016 kemudian ditempatkan di Kantor Drop Point Center (DC) Panji sejak bulan Maret 2024 dengan tugas sebagai kurir yaitu mengambil barang yang akan dikirim dari pengirim dan selanjutnya membawa ke Drop Point Center J&T terdekat untuk diserahkan kepada petugas scanning, selanjutnya dilakukan bongkar-muat ke dalam kendaraan J&T yang kemudian sopir akan mengantar paket tersebut menuju ke drop point center J&T yang berada didekat lokasi tujuan penerima, kemudian jika terdapat barang return atau barang yang dikembalikan oleh penerima dikarenakan dalam keadaan rusak atau tidak sesuai dengan yang dipesan maka prosesnya sama dengan mekanisme pengiriman barang namun kebalikannya yaitu dari penerima dikembalikan lagi kepada pengirim; ? Kemudian Korban HIKMA MILANDARI yang memiliki usaha penjualan barang kosmetik merk BMG dan Grade A melalui media online, jika ada yang membeli maka dilakukan packing di gudang skincare milik Korban HIKMA MILANDARI yang terletak di Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa datang ke gudang Korban HIKMA MILANDARI karena sudah terjadwal bahwa pengiriman dari gudang skincare milik Korban HIKMA MILANDRI dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan karyawan J&T DC Panji, dan pengiriman barang milik Korban HIKMA MILANDRI dilakukan setiap hari dengan lebih dari Page 2 of 2 1.000 paket pengiriman, kemudian barang berupa skincare milik Korban HIKMA MILANDARI tersebut terdapat pengembalian dari pembeli yang diketahui melalui aplikas? Tik Tok, kemudian Korban HIKMA MILANDRI menanyakan kepada Terdakwa tentang barang retur tersebut namun Terdakwa menjawab "tidak tau", kemudian Korban HIKMA MILANDARI menunggu barang retur tersebut namun barang retur tetap tidak sampai kepada Korban HIKMA MILANDRI selaku pengirim; ? Selanjutnya pada tanggal 30 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Korban HIKMA MILANDARI mendapatkan informasi dari karyawan Korban HIKMA MILANDARI yang bernama Saksi LAILATUL FITRI yang menjelaskan bahwa terdapat salah satu customer yang bernama Saksi KHOIRUL ANAM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SYARIFAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjual produk skincare BMG dan Grade A yang merupakan milik Korban HIKMA MILANDARI dengan harga murah melalui aplikasi Tik Tok dan Shope dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per paket, sedangkan Korban HIKMA MILANDRI menjual di aplikasi TikTok dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per paket, sehingga Korban HIKMA MILANDARI timbul kecurigaan terhadap customer tersebut kemudian Korban HIKMA MILANDARI membeli produk tersebut kepada Saksi KHOIRUL ANAM dan Saksi SYARIFAH, sehingga Korban HIKMA MILANDARI dapat mengetahui alamat pengirim skincare tersebut; ? Selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib Korban HIKMA MILANDARI bersama Saksi LAILATUL FITRI berangkat ke rumah Saksi KHOIRUL ANAM yang beralamat Desa Curah Saleh 01 Rt 006 Rw 003 Kec Kapongan Kab Situbondo, untuk menanyakan dari mana Saksi KHOIRUL ANAM mendapatkan skincare tersebut, kemudian Saksi KHOIRUL ANAM menjelaskan bahwa mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa yang merupakan karyawan J&T dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per kardus / karung; ? Setelah dari rumah Saksi KHAIRUL ANAM, selanjutnya Korban HIKMA MILANDARI menuju rumah Saksi SYARIFA yang beralamat Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, sesampainya di rumah Saksi SYARIFA, Korban HIKMA MILANDARI menanyakan darimana Saksi SYARIFAH mendapatkan barang berupa skincare milik Korban HIKMA MILANDRI tersebut, kemudian Saksi SYARIFA menjelaskan jika mnedapatkan barang berupa skincare tersebut dari Terdakwa yang merupakan karyawan J&T dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paket; ? Bahwa seharusnya produk kosmetik yang dijual oleh Korban HIKMA MILANDARI jika terdapat pengembalian (return) tetap dikembalikan kepada Korban HIKMA MILANDARI, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan dijual oleh terdakwa kepada Saksi KHAIRUL ANAN dan Saksi SYARIFA tanpa izin dari Korban HIKMA MILANDARI, sehingga atas peristiwa tersebut Korban HIKMA MILANDARI melapor ke POLRES Situbondo untuk proses hokum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya