Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa HADI Bin DULGANI pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 24 Januari 2018, 26 Januari 2018, 29 Januari 2018, dan tanggal 01 Pebruari 2018 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Koperasi BMT NU Jawa Timur Cabang Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau stidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 22.00 Wib JONI (DPO) datang kerumah terdakwa dengan membawa perhiasan emas palsu, dan pada saat itu JONI mengajak terdakwa untuk menggadaikan perhiasan emas palsu tersebut ke BMT-NU Cab. Bungatan Kabupaten Situbondo,kemudian dengan penjelasan JONI tersebut terdakwa bertanya “bagaimana kalau perhiasan emas palsu tersebut di tolak oleh pihak koperasi BMT-NU Bungatan “ dan JONI memastikan kepada terdakwa bahwa “tidak mungkin ditolak pihak koperasi BMT NU Bungatan†dan JONI memastikan kepada terdakwa bahwa tidak mungkin ditolak oleh pihak koperasi karena sudah dibuatkan Nota Pembelian perhiasan yang akan digadaikan†dengan penjelasan dari JONI tersebut terdakwa mengiyakan dan mau ikut bersama-sama dengan JONI untuk menggadaikan perhiasan emas palsu ke Koperasi BMT-Nu Cab. Bungatan selanjutnya JONI mengatakan bahwa akan dibuatkan KTP Palsu yang digunakan sebagai Identitas untuk melengkapi persyaratan masuk ke koperasi BMT-NU Cab. Bungatan Kabupaten Situbondo selanjutnya JONI pulang dan keesokan harinya pada tanggal 23 Januari 2018 JONI menghubungi terdakwa melalui telpon menjelaskan bahwa KTP palsunya sudah selesai dibuat dan mengatakan bahwa besok rencana ke koperasi BMT-NU Bungatan jadi dilaksanakan dan menyuruh terdakwa agar siap siap dan terdakwa disuruh menunggu dirumahnya dan akan dijemput oleh JONI kemudian keesokan harinya pada tanggal 24 Januari 2018, sekira pukul 10.00 Wib JONI datang kerumah terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Matik Honda Beat warna hitam dan terdakwa langsung dibonceng oleh JONI menuju ke Situbondo jalan Argopuro jurusan kantor Samsat dan terdakwa disuruh menunggu di Warung nasi sedangkan JONI meninggalkan terdakwa dengan tujuan untuk mengambil KTP Palsu yang dibuat tersebut dan selang waktu satu jam kemudian JONI datang menemui terdakwa di warung nasi dan menyerahkan KTP palsu beserta perhiasan emas palsu berupa 6 (enam) gelang Keroncong Pipa, selanjutnya terdakwa memasukkan 6 (enam) gelang keroncong pipa ke dalam kantong baju dan setelah itu terdakwa bersama sama dengan JONI naik sepeda motor berboncengan menuju ke Kantor Koperasi BMT-NU cabang Bungatan Kab. Situbondo kemudian setelah sampai di Kantor Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan terdakwa diturunkan di depan Kantor Koperasi BMT NU Cab. Bungatan sedangkan JONI meninggalkan tempat dan menunggu di dekat lokasi kemudian terdakwa masuk ke Kantor Koperasi BMT NU Cab.Bungatan untuk menggadaikan perhiasan emas palsu berupa 6 (enam) Gelang Keroncong Pipa tersebut dengan persyaratan yaitu harus terdaftar /masuk sebagai anggota BMT NU Cabang Bungatan dengan dibuatkan Registrasi Keanggotaan Koperasi BMT NU Cabang Bungatan, membawa KTP asli , dibuatkan buku/tabungan Rekening Koperasi BMT NU Cabang Bungatan, namun untuk persyaratan menjadi anggota BMT NU Cabang Bungatan terdakwa menggunakan KTP palsu atas nama KARDI dengan alamat Langsep Rt 02 Rw 02 desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan setelah terdakwa menjadi anggota Koperasi BMT NU Cabang Bungatan kemudian terdakwa menggadaikan perhiasan emas palsu ke koperasi BMT-NU Cab. Bungatan, untuk transaksi yang ke 2,3,4 tidak perlu menunjukkan KTP lagi karena terdakwa sudah sebagai Anggota Koperasi BMT NU Bungatan dan terdakwa menggadaikan emas palsu ke BMT NU Cabang Bungatan sebanyak 4 kali dengan perincian :
- Pada tanggal 24 Januari 2018 perhiasan emas palsu yang digadaikan berupa 6 (enam) gelang keroncong pipa dengan menunjukkan barang bukti berupa Nota pembelian Mas â€TOKO PERHIASAN MAS BAGUS PLAZA SUKARAMAI†tertanggal 18-12-2016 sebesar Rp. 11.640.000,- dengan (karat) 70% berat 29.100 Gram, terdakwa mendapat uang gadai dari BMT-NU Cab. Bungatan sebesar Rp. 8.970.800,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Pada tanggal 26 Januari 2018 perhiasan emas palsu yang digadaikan berupa 1 (satu) buah Gelang begel dengan menunjukkan barang bukti berupa Nota pembelian perhiasan Mas “KEDAI EMAS KETA†keta Jewellers Sdn. Bhd Alamat Jalan Tuanku Abdul Rahman 50100 Kualalumpur, sebesar RM 4248 dengan berat 23.600 Gram, terdakwa mendapatkan uang gadai dari BMT-NU Cab. Bungatan sebesar Rp. 7.739.500,- (tujuh juta tujuh tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Pada tanggal 29 Januari 2018 perhiasan emas palsu yang digadaikan berupa 4 (empat) buah gelang keroncong dengan menunjukkan barang bukti berupa Nota Pembelian Perhiasan “TOKO EMAS, ISTANA EMAS Alamat Jln. Samratulangi Komplek Pasar Setral FB No. 12 Gorontalo tanggal 27-1-2017 sebesar Rp. 13.050.000,- dengan Mas Karat 75 % dengan berat 29 Gram, terdakwa mendapatkan uang gadai dari BMT-NU Cab. Bungatan sebesar Rp. 9.061.700,- (sembilan juta enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
- Pada tanggal 01 Pebruari 2018, perhiasan emas Palsu yang digadaikan berupa 1 (satu) buah gelang rantai dan 1 (satu) buah kalung rantai dengan menunjukkan barang bukti berupa Nota Pembelian perhiasan “TOKO PERHIASAN EMAS INDAH†Jalan Komp. Pinasungkulan No. 36 Karombasan – Manado, tanggal 17-10-2016 sebesar Rp. 24.728.000,- dengan karat 75% berat 27,250 Gram dan 1 (satu) kalung Hallo enkel / Rantai karat 75% berat 27.700 Gram, terdakwa mendapatkan uang gadai dari BMT-NU Cab. Bungatan sebesar Rp. 13.123.400,- (tiga belas juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
- Akibat perbuatan terdakwa pihak Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan Kabupaten Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp. 38.895.400,-(tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa HADI Bin DULGANI (Almarhum) pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 24 Januari 2018, 26 Januari 2018, 29 Januari 2018, dan tanggal 01 Pebruari 2018 atau pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di kantor koperasi BMT NU Jawa Timur Cabang Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 22.00 Wib JONI (DPO) datang kerumah terdakwa dengan membawa perhiasan emas palsu, dan pada saat itu JONI mengajak terdakwa untuk menggadaikan perhiasan emas palsu tersebut ke BMT-NU Cab. Bungatan Kabupaten Situbondo,kemudian dengan penjelasan JONI tersebut terdakwa bertanya “bagaimana kalau perhiasan emas palsu tersebut ditolak oleh pihak koperasi BMT-NU Bungatan “ dan JONI memastikan kepada terdakwa bahwa “tidak mungkin ditolak pihak koperasi BMT NU Bungatan†dan JONI memastikan kepada terdakwa bahwa tidak mungkin ditolak oleh pihak koperasi karena sudah dibuatkan Nota Pembelian perhiasan yang akan digadaikan†dengan penjelasan dari JONI tersebut terdakwa mengiyakan dan mau ikut bersama-sama dengan JONI untuk menggadaikan perhiasan emas palsu ke Koperasi BMT-Nu Cab. Bungatan selanjutnya JONI mengatakan bahwa akan dibuatkan KTP Palsu yang digunakan sebagai Identitas untuk melengkapi persyaratan masuk ke koperasi BMT-NU Cab. Bungatan Kabupaten Situbondo selanjutnya JONI pulang dan keesokan harinya pada tanggal 23 Januari 2018 JONI menghubungi terdakwa melalui telpon menjelaskan bahwa KTP palsunya sudah selesai dibuat dan mengatakan bahwa besok rencana ke koperasi BMT-NU Bungatan jadi dilaksanakan dan menyuruh terdakwa agar siap siap dan terdakwa disuruh menunggu dirumahnya dan akan dijemput oleh JONI kemudian keesokan harinya pada tanggal 24 Januari 2018, sekira pukul 10.00 Wib JONI datang kerumah terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Matik Honda Beat warna hitam dan terdakwa langsung dibonceng oleh JONI menuju ke Situbondo jalan Argopuro jurusan kantor Samsat dan terdakwa disuruh menunggu di Warung nasi sedangkan JONI meninggalkan terdakwa dengan tujuan untuk mengambil KTP Palsu yang dibuat tersebut dan selang waktu satu jam kemudian JONI datang menemui terdakwa di warung nasi dan menyerahkan KTP palsu beserta perhiasan emas palsu berupa 6 (enam) gelang Keroncong Pipa, selanjutnya terdakwa memasukkan 6 (enam) gelang keroncong pipa ke dalam kantong baju dan setelah itu terdakwa bersama sama dengan JONI naik sepeda motor berboncengan menuju ke Kantor Koperasi BMT-NU cabang Bungatan Kab. Situbondo kemudian setelah sampai di Kantor Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan terdakwa diturunkan di depan Kantor Koperasi BMT NU Cab. Bungatan sedangkan JONI meninggalkan tempat dan menunggu di dekat lokasi kemudian terdakwa masuk ke Kantor Koperasi BMT NU Cab.Bungatan untuk menggadaikan perhiasan emas palsu berupa 6 (enam) Gelang Keroncong Pipa tersebut dengan persyaratan yaitu harus terdaftar /masuk sebagai anggota BMT NU Cabang Bungatan dengan dibuatkan Registrasi Keanggotaan Koperasi BMT NU Cabang Bungatan, membawa KTP asli , dibuatkan buku/tabungan Rekening Koperasi BMT NU Cabang Bungatan, namun untuk persyaratan menjadi anggota BMT NU Cabang Bungatan terdakwa menggunakan KTP palsu atas nama KARDI dengan alamat Langsep Rt 02 Rw 02 desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan setelah terdakwa menjadi anggota Koperasi BMT NU Cabang Bungatan kemudian terdakwa menggadaikan perhiasan emas palsu ke koperasi BMT-NU Cab. Bungatan, untuk transaksi yang ke 2,3,4 tidak perlu menunjukkan KTP lagi karena terdakwa sudah sebagai Anggota Koperasi BMT NU Bungatan dan terdakwa menggadaikan emas palsu ke BMT NU Cabang Bungatan sebanyak 4 kali dengan perincian :
- Pada tanggal 24 Januari 2018 perhiasan emas palsu yang digadaikan berupa 6 (enam) gelang keroncong pipa dengan menunjukkan barang bukti berupa Nota pembelian Mas â€TOKO PERHIASAN MAS BAGUS PLAZA SUKARAMAI†tertanggal 18-12-2016 sebesar Rp. 11.640.000,- dengan (karat) 70% berat 29.100 Gram, terdakwa mendapat uang gadai dari BMT-NU Cab. Bungatan sebesar Rp. 8.970.800,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Pada tanggal 26 Januari 2018 perhiasan emas palsu yang digadaikan berupa 1 (satu) buah Gelang begel dengan menunjukkan barang bukti berupa Nota pembelian perhiasan Mas “KEDAI EMAS KETA†keta Jewellers Sdn. Bhd Alamat Jalan Tuanku Abdul Rahman 50100 Kualalumpur, sebesar RM 4248 dengan berat 23.600 Gram, terdakwa mendapatkan uang gadai dari BMT-NU Cab. Bungatan sebesar Rp. 7.739.500,- (tujuh juta tujuh tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Pada tanggal 29 Januari 2018 perhiasan emas palsu yang digadaikan berupa 4 (empat) buah gelang keroncong dengan menunjukkan barang bukti berupa Nota Pembelian Perhiasan “TOKO EMAS, ISTANA EMAS Alamat Jln. Samratulangi Komplek Pasar Setral FB No. 12 Gorontalo tanggal 27-1-2017 sebesar Rp. 13.050.000,- dengan Mas Karat 75 % dengan berat 29 Gram, terdakwa mendapatkan uang gadai dari BMT-NU Cab. Bungatan sebesar Rp. 9.061.700,- (sembilan juta enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
- Pada tanggal 01 Pebruari 2018, perhiasan emas Palsu yang digadaikan berupa 1 (satu) buah gelang rantai dan 1 (satu) buah kalung rantai dengan menunjukkan barang bukti berupa Nota Pembelian perhiasan “TOKO PERHIASAN EMAS INDAH†Jalan Komp. Pinasungkulan No. 36 Karombasan – Manado, tanggal 17-10-2016 sebesar Rp. 24.728.000,- dengan karat 75% berat 27,250 Gram dan 1 (satu) kalung Hallo enkel / Rantai karat 75% berat 27.700 Gram, terdakwa mendapatkan uang gadai dari BMT-NU Cab. Bungatan sebesar Rp. 13.123.400,- (tiga belas juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
- Akibat perbuatan terdakwa pihak Koperasi BMT-NU Cabang Bungatan Kabupaten Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp. 38.895.400,-(tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |