Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2022/PN Sit SILASWADI B. EDY SUNARMI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SILASWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.SILASWADI
Tergugat
NoNama
1B. EDY SUNARMI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syah Cakrabirawa Wadia, S.H., M.H.B. EDY SUNARMI
2Margono, S.H., M.H.B. EDY SUNARMI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli antara Tergugat dan Penggugat atas sebidang tanah sawah yang terletak di Kp. Pagar Carang Desa Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dengan luas ± 2496 M2 dengan Nomor Objek Pajak 35.12.040.006.008-0027.0 dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Sawah P. Sukarto

Sebelah Selatan   : Sawah P. Puarto

Sebelah Barat      : Sawah Haji Mail

Sebelah Timur      : Sawah P. Hid/Sis

adalah Jual Beli yang sah;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  5. Menghukum  Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak