Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Sit | Dadang Krisdianto, S.H. | Irham Syuro Alias Irham Bin Sura | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/II/RES.1.8/2020/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara: Diketahui pada hari Senin tanggal 20 bulan Januari 2020 sekira jam 22.30 WIB di PG. Asembagus Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Dilaporkan: Hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira jam 01.30 Wib. Â Uraian perkara tindak pidana secara singkat : Telah terjadi perkara tindak pidana pencurian ringan yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira jam 22.30 Wib di PG. Asembagus di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo., atau seputaran wakti itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang diduga dilakukan oleh Tersangka Irham Syuro Alias Irham Bin Sura, Situbondo, tanggal 21 November 1991, pekerjaan Wiraswasta, alamat terakhir Desa Sukowono RT. 09 RW. 03, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso., dengan cara Tersangka Tersangka Irham Syuro Alias Irham Bin Sura dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol : P-4873-EW, warna hitam, tahun 2011 serta dengan 5 (lima) buah sak telah mengambil potongan-potongan besi milik PT. WIKA dengan berat masing-masing sak sekitar 20 kg tanpa seijin atau tanpa mmeberitahu pihak PT. WIKA selaku pemilik yang ada di dalam PG. Asembagus. Selanjutnya sewaktu Tersangka Tersangka Irham Syuro Alias Irham Bin Sura dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol : P-4873-EW akan mengangkut 5 (lima) buah sak yang berisikan potongan-potongan besi milik PT. WIKA tersebut kemudian diamankan oleh petugas satpam PG. Asembagus yang bernama Ansori dan Sutrisno serta Agustus dengan adanya kejadian tersebut sehingga PT. WIKA mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). ----- Melanggar Pasal 364 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |