Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Okt. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
53/Pdt.G/2016/PN Sit. |
Tanggal Surat |
Rabu, 12 Okt. 2016 |
Nomor Surat |
003 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | HERLIN SRI KAMARIYAH | 2 | MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOEWANDHI, S.H. | HERLIN SRI KAMARIYAH | 2 | SOEWANDHI, S.H. | MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI | 3 | AGUS WINARDI, S.H., MH. | HERLIN SRI KAMARIYAH | 4 | AGUS WINARDI, S.H., MH. | MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KRISTIN MARIANCE NGAWITIANA | 2 | ANGGI NILA KRISNA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang.BPN Situbondo | 2 | Hj. Lilik Erlinah |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah-tanah obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah-tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah-tanah obyek sengketa secara melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Situbondo Turut Tergugat I untuk mencabut dan atau membatalkan sertifikat Hak milik No. 588, 409, 396, dan 382 atas nama Tergugat I, Sertifikat Hak Milik No.802 atas nama Tergugat II serta mengumumkannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar                            Rp. 2.345.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
- Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat dan siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara Serta-Merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |