Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2016/PN Sit. 1.HERLIN SRI KAMARIYAH
2.MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI
1.KRISTIN MARIANCE NGAWITIANA
2.ANGGI NILA KRISNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 12 Okt. 2016
Nomor Surat 003
Penggugat
NoNama
1HERLIN SRI KAMARIYAH
2MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOEWANDHI, S.H.HERLIN SRI KAMARIYAH
2SOEWANDHI, S.H.MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI
3AGUS WINARDI, S.H., MH.HERLIN SRI KAMARIYAH
4AGUS WINARDI, S.H., MH.MARIA DEWI LIA NOVITA URIANTI
Tergugat
NoNama
1KRISTIN MARIANCE NGAWITIANA
2ANGGI NILA KRISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang.BPN Situbondo
2Hj. Lilik Erlinah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah-tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah-tanah obyek sengketa;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah-tanah obyek sengketa secara melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Memerintahkan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Situbondo Turut Tergugat I untuk mencabut dan atau membatalkan sertifikat Hak milik No. 588, 409, 396, dan 382 atas nama Tergugat I, Sertifikat Hak Milik No.802 atas nama Tergugat II serta mengumumkannya;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat;
  8. Menghukum Para tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar                             Rp. 2.345.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
  10. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat dan siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  12. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara Serta-Merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak