Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Lastiyono alias Ryon bin Sadiyanto pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2017 bertempat di Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) di depan rumah Terdakwa di Dusun Pareyan RT.02/RW.01, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim Satreskoba Kepolisan Resor Situbondo mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung ternyata informasi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl adalah benar, sehingga pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 pukul 20.00 WIB tim Satreskoba Kepolisan Resor Situbondo melakukan pembelian secara terselubung dengan menggunakan informan dan setelah menyaksikan telah terjadi transaksi jual beli tersebut dan setelah informan sudah mendapatkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dari Terdakwa,  tim Satreskoba Kepolisan Resor Situbondo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) di depan rumah Terdakwa di Dusun Pareyan RT.02/RW.01, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dan pada diri Terdakwa ditemukan 4 (empat) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0851/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofiah, A.Md pada tanggal 06 Februari 2017 dengan kesimpulan.
- Barang bukti dengan nomor : 1104/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras serta uang tunai sejumlah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sisa hasil dari penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 106 ayat (2) jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Lastiyono alias Ryon bin Sadiyanto pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2017 bertempat di Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) di depan rumah Terdakwa di Dusun Pareyan RT.02/RW.01, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim Satreskoba Kepolisan Resor Situbondo mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung ternyata informasi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl adalah benar, sehingga pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 pukul 20.00 WIB tim Satreskoba Kepolisan Resor Situbondo melakukan pembelian secara terselubung dengan menggunakan informan dan setelah menyaksikan telah terjadi transaksi jual beli tersebut dan setelah informan sudah mendapatkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dari Terdakwa,  tim Satreskoba Kepolisan Resor Situbondo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) di depan rumah Terdakwa di Dusun Pareyan RT.02/RW.01, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dan pada diri Terdakwa ditemukan 4 (empat) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0851/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofiah, A.Md pada tanggal 06 Februari 2017 dengan kesimpulan.
- Barang bukti dengan nomor : 1104/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras serta uang tunai sejumlah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sisa hasil dari penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |