Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2021/PN Sit PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE BAHRAWI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Simanjuntak, S.H.PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat
NoNama
1BAHRAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan cacat prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kabupaten Jember dalam Perkara  14/BPSKJbr/6/2021;
  4. Menyatakan Batal atas Putusan BPSK Kabupaten Jember No. 209/P/BPSK Jbr/10/2021 tertanggal 18 Oktober 2021;
  5. Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Kesepakatan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor 54301181858 tertanggal 18 Desember 2018 yang dibuat dan disepakati antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
  6. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 48.541.800 (empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus Rupiah);
  7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak