Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Sit | 1.AGUNG BUDI WIBOWO 2.MOH. ARIS TRI CAHYONO |
1.Bondan Kusuma Atmaja alias Bondan bin Sugiharto 2.Wahyu Hananto alias Ucrit bin Pardiyono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/1/I/2025/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa terdakwa BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO, hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 03.45 Wib depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo masuk wilayah Jl. Raya WR. Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo telah melakukan pengangkutan minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya jenis arak bali dengan rincian 90 (Sembilan puluh) kardus dengan ukuran 600 (Enam ratus) Mililiter dan 2 (dua) Kardus dengan ukuran 1500 (Seribu lima ratus) Mililiter dengan total sebanyak 5.025 (lima ribu dua puluh lima) botol menggunakan kendaraan jenis truck warna merah dengan Nopol AD 8399 CE.-----------------------------------------------
Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana setiap orang pribadi atau Perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (2) peraturan daerah Kabupaten Situbondo nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan kronologis sebagai berikut :
-------- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO telah melakukan tindak pidana setiap orang pribadi atau Perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (2) peraturan daerah Kabupaten Situbondo nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 ( satu) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah). -------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |