Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUWIKO pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira jam 08.00 wib di Kampung Pasar Nangka RT 03/ RW 01 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juni tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa BAMBANG SUWIKO dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira jam 07.30 wib Terdakwa BAMBANG SUWIKO yang saat itu tinggal di rumah kosong milik saksi AHMAD TOHIRI tepatnya dibelakang rumah saksi AHMAD TOHIRI bangun tidur dan mendapati saksi AHMAT TOHIRI sudah berangkat bekerja, kemudian Terdakwa BAMBANG SUWIKO masuk ke rumah saksi AHMAD TOHIRI melalui pintu samping atau pintu sebelah barat yang saat itu dalam keadaan terbuka, langsung menuju ke kamar AHMAD TOHIRI, pada saat berada didalam kamar Terdakwa BAMBANG SUWIKO mencari barang berharga milik saksi AHMAD TOHIRI disekitar kasur, Terdakwa BAMBANG SUWIKO kemudian mengangkat kasur dan melihat sejumlah uang kemudian Terdakwa BAMBANG SUWIKO mengambil uang sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) milik saksi AHMAD TOHIRI kemudian Terdakwa BAMBANG SUWIKO masukkan uang tersebut ke saku celana sebelah kanan setelah itu Terdakwa BAMBANG SUWIKO keluar kamar dan keluar rumah saksi AHMAD TOHIRI melalui pintu awal saat Terdakwa BAMBANG SUWIKO masuk ke rumah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa BAMBANG SUWIKO pergi ke rumah istrinya yaitu saksi WATI Binti MISDER (Alm) di Kampung Leduk RT 03 RW 014 Desa Sumberejo Kec. Banyuputih, saat itu Terdakwa BAMBANG SUWIKO memberikan uang kepada saksi WATI Binti MIADER (Alm) sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diambil dari uang milik saksi AHMAD TOHIRI, kemudian Terdakwa BAMBANG SUWIKO mengajak saksi WATI Binti MISDER (Alm) ke toko perhiasan “SARI INTAN ASEMBAGUS” dan dengan menggunakan uang yang diambil dari saksi AHMAD TOHIRI Terdakwa BAMBANG SUWIKO membeli gelang emas model botoran seberat 3,950 gr seharga Rp 1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan membeli kalung emas model Milano kotak kaca seberat 2,760 gr seharga Rp 1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa BAMBANG SUWIKO dan saksi WATI Binti MISDER (Alm) pergi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Asembagus untuk membuka rekening baru dan menabung uang yang diambil dari rumah saksi AHMAD TOHIRI sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dimana uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) disimpan di nomor rekening atas nama saksi WATI Binti MISDER (Alm) dengan nomor 3873-01-029353-53-1 sedangkan uang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) disimpan di rekening atas nama Terdakwa BAMBANG SUWIKO dengan nomor 3873-01-029352-53-5, selanjutnya pada jam 17.00 wib Terdakwa BAMBANG SUWIKO mendapat telefon dari saksi AHMAD TOHIRI meminta agar Terdakwa BAMBANG SUWIKO datang ke rumah saksi AHMAD TOHIRI, sesampainya di rumah saksi AHMAD TOHIRI Terdakwa BAMBANG SUWIKO ditanya perihal uang sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) milik saksi AHMAD TOHIRI yang hilang dan Terdakwa BAMBANG SUWIKO mengakui telah mengambil uang tersebut;
- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUWIKO juga menggunakan uang yang diambil dari saksi AHMAD TOHIRI untuk makan dan keperluan lain sehingga total sisa uang milik saksi AHMAD TOHIRI yaitu Rp 45.850.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa BAMBANG SUWIKO mengambil uang sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) milik saksi AHMAD TOHIRI untuk dimiliki dan digunakan sendiri;
- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUWIKO mengambil uang sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yaitu saksi AHMAD TOHIRI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAMBANG SUWIKO, saksi AHMAD TOHIRI mengalami kerugian sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Bambang Suwiko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |