Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2023/PN Sit MASHUDA, A. Ma.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MASHUDA, A. Ma.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan PEMOHON yang bernama MASHUDA sebagai wali dari anaknya yang bernama SYAFA AZA AZIZAH, Perempuan, Lahir di Situbondo, Tanggal 11 November 2014, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-16062015-0028 Tanggal 16 Juni 2015, Bersama-sama dengan ahli waris yang lain, khusus untuk tujuan penandatanganan akta dan dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan:
  • Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 521/Desa Tokelan, dengan Surat Ukur No.00058/TOKELAN/2011, Tanggal 14/10/2011, Luas 4.732 m2 ( Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua), atas nama MASHUDA, yang terletak di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
  1. Memberikan izin kepada PEMOHON yang bernama MASHUDA sebagai wali dari anaknya yang bernama SYAFA AZA AZIZAH, Perempuan, Lahir di Situbondo, Tanggal 11 November 2014, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-16062015-0028 Tanggal 16 Juni 2015, Bersama-sama dengan ahli waris yang lain, khusus untuk tujuan penandatanganan akta dan dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan:
  • Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 521/Desa Tokelan, dengan Surat Ukur No.00058/TOKELAN/2011, Tanggal 14/10/2011, Luas 4.732 m2 ( Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua), atas nama MASHUDA, yang terletak di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
  1. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak