Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan PEMOHON yang bernama MASHUDA sebagai wali dari anaknya yang bernama SYAFA AZA AZIZAH, Perempuan, Lahir di Situbondo, Tanggal 11 November 2014, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-16062015-0028 Tanggal 16 Juni 2015, Bersama-sama dengan ahli waris yang lain, khusus untuk tujuan penandatanganan akta dan dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan:
- Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 521/Desa Tokelan, dengan Surat Ukur No.00058/TOKELAN/2011, Tanggal 14/10/2011, Luas 4.732 m2 ( Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua), atas nama MASHUDA, yang terletak di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
- Memberikan izin kepada PEMOHON yang bernama MASHUDA sebagai wali dari anaknya yang bernama SYAFA AZA AZIZAH, Perempuan, Lahir di Situbondo, Tanggal 11 November 2014, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-16062015-0028 Tanggal 16 Juni 2015, Bersama-sama dengan ahli waris yang lain, khusus untuk tujuan penandatanganan akta dan dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan dengan jaminan/agunan:
- Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 521/Desa Tokelan, dengan Surat Ukur No.00058/TOKELAN/2011, Tanggal 14/10/2011, Luas 4.732 m2 ( Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua), atas nama MASHUDA, yang terletak di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
|