----- Pada hari rabu tanggal 26 bulan April 2023 saya bersama Bripda Achmad Robitul Huda mendapati terlapor tertangkap tangan menjual minuman beralkohol langsung kepada pembeli/konsumen tanpa disertai dengan surat ijin yang sesuai dengan ketentuan, dimana terlapor hanya mempunyai surat ijin sebagai distributor bukan sebagai penjual langsung. Korban: dengan kerugian: Rp 0.
----- Pasal 23 ayat (1) dan/atau Pasal 35 ayat (1) PERDA Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |